Ombudsman Papua Barat Monitoring Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Pelni dan Pelabuhan Rakyat Kota Sorong

Sorong - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat melaksanakan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pelabuhan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Sorong dan Pelabuhan Penyeberangan Rakyat Kota Sorong, Senin (22/12/2025).
Monitoring ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi laut berjalan optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode arus mudik Nataru.
Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, kepadatan penumpang terlihat sejak area terminal hingga dermaga, baik penumpang yang turun maupun yang akan melanjutkan perjalanan. Lonjakan penumpang terpantau saat KM Labobar dan KM Sinabung melakukan proses embarkasi dan debarkasi di Pelabuhan Pelni Kota Sorong. Peningkatan jumlah penumpang tersebut dipengaruhi oleh jadwal operasional kedua kapal yang berlayar pada H-1 dan H-2 menjelang perayaan Natal.
Sementara itu, hasil monitoring di Pelabuhan Penyeberangan Rakyat Kota Sorong juga menunjukkan lonjakan signifikan jumlah penumpang, khususnya pada kapal-kapal dengan tujuan Kabupaten Raja Ampat. Membludaknya penumpang dipicu oleh kebijakan tiket gratis yang diberlakukan pada sepekan menjelang Natal.
Tingginya antusiasme masyarakat berdampak pada kepadatan di ruang tunggu, antrean pembelian tiket, serta proses naik kapal.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Papua Barat meninjau langsung berbagai aspek pelayanan, antara lain pengaturan antrean penumpang, kesiapan petugas pelabuhan, aspek keamanan dan keselamatan pelayaran, serta ketersediaan fasilitas pendukung seperti ruang tunggu dan informasi jadwal keberangkatan.
Ombudsman juga melakukan koordinasi dengan penyelenggara pelabuhan dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan arus penumpang berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan pelayanan akibat lonjakan penumpang selama masa Nataru.
Monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman Papua Barat dalam mengawal kualitas pelayanan publik selama periode Natal dan Tahun Baru, guna memastikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut terpenuhi secara optimal. (EK/ORI-Papbar)








