Ombudsman Papua Barat Minta Perguruan Tinggi Perhatikan Standar Pelayanan Publik di Kampus

Dalam pemaparannya, Musa menyampaikan bahwa pendidikan adalah kewajiban dasar negara dalam tugasnya seperti yang diatur dalam perintah konstitusi alinea IV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 pasal (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak atas Pendidikan" serta ayat (2) yang berbunyi "Setiap Warga Negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya".
Unipa sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah lembaga pelayanan publik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, hal ini disebutkan Musa karena pada PTN termasuk Unipa ada rangkaian aktivitas pelayanan publik di bidang Pendidikan Tinggi, dalam bentuk barang, jasa dan administrasi.
Ditambahkan juga oleh Musa bahwa dalam perkembangannya Unipa harus mencetak mahasiswa/i yang melek dengan perkembangan teknologi, sehingga bisa bersaing pada dunia kerja. Musa juga menyampaikan bahwa rektor dan jajarannya harus melihat perkembangan kurikulum dengan situasi nyata pada kampus, kurikulum yang dibahas harus sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pendidikan secara menyeluruh, sebagai tolak ukur penentuan kebijakan pada setiap jenjang pendidikan dan sebagai tolak ukur penentuan kadar kelulusan. Unipa dalam tugasnya harus berpegang teguh pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Diakhir pemaparannya, Musa mengingatkan bahwa Unipa tidak boleh menurunkan standar untuk mengejar kuantitas, namun standar tetap dipertahankan untuk pemenuhan kualitas kampus. Hal ini perlu dilakukan agar Unipa bisa menghasilkan Sumber Daya Manusai (SDM) yang berdaya saing tinggi di dunia kerja dan Unipa harus relevan serta transparan kepada masyarakat terkait dinamika kampus agar masyarakat terutama mahasiswa/i tidak menjadi korban di masa depan karena kelalaian kampus.
Siltonus Disyan Paa
Asisten Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi








