Ombudsman Papua Barat Menerima 210 Laporan Masyarakat Selama Tahun 2022

Papua Barat - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menerima 210 laporan masyarkat sepanjang tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Y. Sombuk saat konferensi pers di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Jumat (23/12/2022).
"Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat pada tahun ini, totalnya menerima aduan atau laporan dari masyarakat sebanyak 210 laporan. Hal itu terdiri dari laporan masyarakat reguler sebanyak 176 laporan dan Respons Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 26 laporan," ucap Musa.
Dari 210 laporan tersebut, sebanyak 106 (50,5%) laporan yang sudah diselesaikan atau ditutup dan sebanyak 105 (49,5%) masih dalam tahap tindaklanjut.
Musa menyampaikan bahwa pemerintah provinsi menjadi instansi terlapor yang paling sering dilaporkan yakni sebanyak 140 laporan, kemudian Pemkot Sorong sebanyak 43 laporan, Pemkab Manokwari sebanyak 36 laporan, Pemkab Teluk Bintuni sebanyak 12 laporan, Pemkab Kaimana, 9 laporan, Pemkab Sorong dan Pemkab Pegunungan Arfak sebanyak 4 laporan, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Fakfak dan Pemkab Tambrauw masing-masing 1 laporan.
Selanjutnya, Kepolisian menjadi instansi vertikal yang paling sering dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman, yakni sebanyak 12 laporan, Kementerian dan BUMN/BUMD sebanyak masing-masing 6 laporan, Lembaga sebanyak 5 laporan, TNI sebanyak 2 laporan dan Badan Perseroangan sebanyak 1 laporan.
Untuk jenis dugaan maladministrasi yang diadukan kepada Ombudsman Perwakilan Papua Barat selama tahun 2022 diantaranya dugaan penundaan berlarut menduduki urutan pertama dengan total aduan sebanyak 140 laporan, dugaan penyimpangan prosedur sebanyak 34 laporan, dugaan tidak memberikan layanan sebanyak 24 laporan, dugaan permintaan imbalan sebanyak 4 laporan, dugaan tidak kompeten dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebanyak 3 laporan, dan dugaan tidak patut 2 laporan.
Substansi kepegawaian merupakan substansi laporan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat selama tahun 2022 kepada Ombudsman Perwakilan Papua Barat, dimana laporan dengan substansi kepegawain dilaporkan sebabyak 130 laporan. Substansi Administrasi Kependudukan sebanyak 17 laporan, Kepolisian sebanyak 13 laporan, Pendidikan sebanyak 9 laporan, Kesehatan sebanyak 8 laporan, Perbankan sebanyak 6 laporan, Agraria 4 laporan, Pengadaan Barang dan Jasa 4 laporan, Keagamaan, Pedesaan dan Kejaksaan sebanyak 3 laporan, Pertanahan dan Ketenagakerjaan sebanyak 2 laporan, Pajak, Pemukiman dan Perumahaan, Energi dan Kelistrikan, Kesejahteraan Sosial, Peradilan dan Kehutanan masing-masing sebanyak 1 laporan.
Musa menyampaikan dengan tingginya laporan masyarakat kepada Ombudsman Papua Barat ini mencerminkan bahwa pelayanan publik di Papua Barat belum berjalan dengan baik, maka perubahaan tata kelola pemerintahaan dan pelayanan publik perlu dilakukan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.
"Dari tingginya laporan masyarakat kepada Ombudsman, yakni sebanyak 210 laporan tadi ini mencerminkan bahwa pelayanan publik di Papua Barat belum berjalan dengan baik, maka tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik perlu dilakukan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat," tambah Musa.
Diakhir konferensi pers, Musa menyampaikan agar masyarakat melaporkan kepada Ombudsman Papua Barat, jika menemukan dan mengalami tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Layanan.
Siltonus Disyan Paa
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat








