Ombudsman Papua Barat Kritisi Syarat Vaksin Untuk Pengambilan Rapor Sekolah

Manokwari - Ombudsman Papua Barat
mengkritisi adanya aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua
Barat tentang kewajiban vaksin 1 dan 2 kepada siswa saat pengambilan rapor pada
tanggal 15 Januari 2022 mendatang.
"Kami mengkritisi surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor 1520/DP-PB/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal syarat penerimaan Rapor tahun ajaran 2021/2021," terang Musa Yosep Sombuk, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat.
Sombuk menjelaskan bahwa rapor adalah rekaman hasil (learning record) dari proses pembelajaran di sekolah berupa nilai atau simbol huruf yang harus disampaikan oleh pihak sekokah kepada anak didik dan untuk diketahui oleh orang tua. Dokumentasi hasil dari proses pendidikan itu akan digunakan sebagai pijakan (benchmark)Â untuk kelanjutan proses pendidikan sang anak didik di sekolah. Jadi, rapor adalah hak anak didik yang harus diberikan oleh sekolah.
"Pemberian rapor tidak memiliki kaitan apapun dengan upaya vaksinasi yang saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah," tambah Sombuk.
Seperti diketahui bahwa Dinas Pendidikan Papua Barat dalam mengeluarkan surat Nomor 1520/DP-PB/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal syarat penerimaan rapor tahun ajaran 2021/2022 menggunaan dasar hukum Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 07/MENKES/6688/2021 adalah tidak tepat, karena SK Menkes itu menetapkan sasaran vaksinasi anak usia 6-11 tahun sedangkan surat Kepala Dinas Pendidikan itu ditujukan untuk pelajar SMU/SMK yang usianya lebih dari 11 tahun.
" Para pelajar yang berusia di bawah 17 tahun, masih membutuhkan bimbingan dan persetujuan orang tua (parental guide and consent)," jelas Sombuk.
Sombuk menambahkan bahwa persoalan terkait vaksinasi dalam proses Pembelajaran Tatap Muka hendaknya dibicarakan dan disepakati bersama dengan orang tua, juga melalui komite sekolah.Â
Sekolah dapat menyediakan ruang dan mengedukasi siswa untuk melakukan vaksinasi namun bukan menjadikan vaksinasi menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan publik di sekolah.
Oleh sebab itu Ombubdsman menilai bahwa Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Nomor 1520/DP-PB/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal syarat penerimaan Rapor tahun ajaran 2021/2022 dimaksud tidak berdasar hukum, tidak tepat sasaran, dan berpotensi maladministrasi.Â
Sombuk mengimbau agar surat edaran tersebut ditinjau kembali dan tidak digunakan untuk melanggar hak anak didik untuk memperoleh informasi tentang hasil proses pembelajaran yang telah dijalaninya di sekolah.
Kepada masyarakat yang anaknya mengalami persoalan di sekolah terkait dengan upaya pengkaitan pengambilan rapor dan vaksinasi, dapat melaporkan perlakuan yang dihadapinya kepada Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat di nomor 0811 254 3737.








