Ombudsman Papua Barat Ingatkan Pengawasan Pelayanan Publik Wajib Lindungi Hak Masyarakat Adat

MANOKWARI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan pentingnya integrasi perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dalam mekanisme pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, aspek ini krusial sebagai bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai lokal di tengah arus pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Amus saat menjadi penanggap dalam kegiatan peluncuran (launching) dan bedah buku "Gereja dan Konservasi" yang berlangsung di Gedung Gereja Kristen Injili (GKI) Petrus Amban, Selasa (10/2/2026).
"Dalam menjalankan fungsi dan tugas Ombudsman, kami sering menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait wilayah adat mereka. Hal ini terjadi karena adanya pergeseran fungsi tanah, yang tadinya merupakan tanah adat yang disakralkan kemudian karena pembangunan tanah tersebut kehilangan maknanya," ujar Atkana.
Lebih lanjut, Atkana menjelaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat hukum adat merupakan wujud konsistensi menjaga adat sebagai sistem nilai, norma, dan hukum tak tertulis. Hal ini berfungsi mengatur tatanan sosial, menjaga keseimbangan ekosistem, serta melestarikan identitas budaya.
Isu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat maupun daerah, terutama terkait keberlangsungan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua. Ombudsman mengingatkan agar pembangunan tidak memicu gesekan antara pemerintah dan masyarakat adat.
"Bentuk-bentuk penghormatan tersebut seperti ditingkatkannya peran masyarakat hukum adat sebagai penyeimbang antara pemerintah dan gereja dalam melaksanakan konservasi alam. Pengakuan hak ulayat dan perlindungan hutan adat diperlukan agar terjadi hubungan yang harmonis," tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan peluncuran buku, seminar, dan dialog pembangunan ini merupakan rangkaian perayaan Hari Pekabaran Injil ke-171 di Tanah Papua. Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Bupati Teluk Wondama, Bupati Sorong Selatan, pihak GKI di Tanah Papua, serta para akademisi. (ORI-Papbar)








