Ombudsman Papua Barat Hadiri Launching Program Pendidikan Gratis Kabupaten Manokwari

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat menghadiri Launching Program Pendidikan Gratis Kabupaten Manokwari yang diselenggarakan di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari pada Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, jajaran Pemerintah Kabupaten Manokwari, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan, perwakilan peserta didik, serta tamu undangan lainnya. Berdasarkan laporan panitia, kegiatan diikuti sekitar 200 peserta dan undangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah Asisten Ombudsman Papua Barat. Kehadiran Ombudsman merupakan bagian dari komitmen pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan.
Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat mencatat bahwa pendidikan merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang perlu mendapatkan perhatian dalam aspek akses, pemerataan, transparansi, serta pemenuhan hak masyarakat. Sebelumnya, Ombudsman Papua Barat juga telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di Kabupaten Manokwari, termasuk dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Pendidikan Gratis untuk Memperluas Akses Pendidikan, Launching Program Pendidikan Gratis Kabupaten Manokwari dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penanda dimulainya pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Manokwari.
Program tersebut memiliki sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, memberikan kesempatan yang lebih luas kepada anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan, serta meringankan beban pembiayaan pendidikan yang ditanggung peserta didik dan orang tua atau wali. Selain itu, program diharapkan dapat mendukung peningkatan angka partisipasi sekolah dan pemerataan layanan pendidikan.
Program ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi dan dokumen kebijakan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, serta Peraturan Bupati Manokwari Nomor 87 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
Dalam rangkaian penyampaian informasi pada kegiatan launching, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyampaikan sejumlah bentuk dukungan pendidikan yang akan diberikan melalui program tersebut.
Dukungan tersebut mencakup hibah beasiswa, hibah seragam bagi peserta didik, dukungan BOS Dama pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, Program Manokwari Pintar, serta beasiswa Bakaro untuk jenjang pendidikan strata satu (S1), strata dua (S2), dan strata tiga (S3).
Selain itu, disebutkan pula sejumlah program bantuan pendidikan bagi satuan pendidikan, antara lain bantuan seragam bagi SD Negeri 02 dan SD Negeri 35 Sanggen, SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Manokwari, serta SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 Manokwari dan SMK Negeri 2 serta SMK Negeri 3 Manokwari.
Program tersebut juga mencakup beasiswa Manokwari Pintar pada sejumlah jenjang dan bidang pendidikan, sebagaimana disampaikan dalam rangkaian kegiatan launching.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan launching, Bupati Manokwari menyampaikan pentingnya komitmen pemerintah terhadap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Manokwari.
Bupati menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan perlu diarahkan untuk memastikan anak-anak memperoleh kesempatan pendidikan tanpa hambatan pembiayaan sesuai dengan cakupan program yang telah ditetapkan.
Ia juga menyampaikan pentingnya peningkatan mutu pendidikan serta alokasi anggaran yang mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan. Dalam sambutannya, Bupati turut menekankan agar tidak terdapat pungutan kepada tenaga pendidikan dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar.
Sementara itu, Wakil Bupati Manokwari menyampaikan bahwa Program Pendidikan Gratis mencakup peserta didik mulai dari jenjang TK hingga SMA dan juga ada perguruan tinggi. Ia juga meminta dukungan dan kerja sama tenaga pendidik, khususnya kepala sekolah, dalam pelaksanaan program tersebut.
mekanisme bantuan pendidikan juga diarahkan untuk disalurkan langsung ke rekening masing-masing peserta didik, bukan melalui kepala sekolah, sesuai dengan mekanisme program yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ombudsman Papua Barat memandang pelaksanaan program pendidikan gratis perlu diikuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan launching, yaitu agar seluruh pemangku kepentingan memahami program dengan baik, satuan pendidikan melaksanakan program sesuai ketentuan, serta orang tua atau wali memperoleh informasi yang jelas mengenai program tersebut.
Bagi Ombudsman, pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan penting dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai standar dan hak-hak peserta didik dapat terpenuhi. Kehadiran Ombudsman dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui pelaksanaan Program Pendidikan Gratis, Pemerintah Kabupaten Manokwari menargetkan agar keterbatasan pembiayaan tidak menjadi hambatan bagi anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan cakupan program yang telah ditetapkan. Keberhasilan program tersebut selanjutnya membutuhkan koordinasi dan pengawasan bersama antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua/wali, serta masyarakat.(ER/ORI-Pabar)








