• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Ngopi Bersama
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 11/03/2022 •
 
Penyampaian Materi Diskusi Publik (dok.ombudsmanpb)

Manokwari - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat mengadakan Diskusi Publik dan Ngopi Bareng dengan tema "Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan Papua Barat dalam Perspektif Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat pada Jumat (11/3/2022).

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat mengatakan bahwa Ombudsman melihat pemekaran DOB ini dari sisi maupun sudut pandang pelayanan publik dan menemukan isu-isu krusial yang berhubungan dengan pelayanan publik terkait adanya DOB ini.

"Perlu menjadi perhatian apakah peningkatan pelayanan publik lebih condong ke perbaikan tata Kelola atau pembentukkan daerah baru," terang Musa.

Musa juga menyampaikan bahwa esensi dari hadirnya Pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat, adanya perbandingan lurus antara pelayanan publik dengan kesejahteraan masyarakat, semakin baik pelayanan publiknya maka akan semakin sejahtera masyarakat.

Akademisi Universitas Papua, Agus Sumule sebagai pemateri mengatakan bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 pasal 76 perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 pada pasal 2 yang berisi tentang pemerintah pusat dan DPR RI dapat melakukan pemekaran untuk tujuan percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan lain-lain. Hal ini yang masih kadang menjadi permasalahan.

"Pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan pelayanan bagi setiap warga negara Indonesia yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga pengawas yang berwenang untuk mengawasi hal tersebut," terang Agus.

Agus juga menambahkan, bicara tentang pelayanan publik maka perlu melihat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau juga disebut Human Development Index. IPM menjelaskan bagaimana masyarakat atau penduduk di suatu wilayah dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Menurutnya tidak ada yang keliru dari pembentukkan DOB, hanya perlu diperhatikan secara baik sumber pendanaan bagi DOB itu sendiri sebab jika sudah terbentuk DOB, maka daerah yang tidak masuk pada DOB itu tidak akan menjadi sumber pemasukkan lagi bagi DOB.

Tujuan utama DOB adalah peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Papua. Untuk itu pentingnya diperhatikan lebih baik lagi apakah DOB akan memberikan dampak bagi masyarakat Papua terutama mendapat bagian dari pelayanan publik.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...