Ombudsman Papua Barat Dorong Peningkatan Peran Inspektorat Pemda Pegunungan Arfak

ULLONG - Ombudsman Papua Barat mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pegunungan Arfak agar mengoptimalkan fungsi pengawasan internal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana dalam paparan materinya pada pelaksanaan kegiatan inovasi Ombudsman Papua Barat yakni Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan (Papeda) dan juga Coaching Maladministrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) di Aula Yosmar Kantor Bupati Pegunungan Arfak di Ullong.
"Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sebagai upaya untuk mencegah adanya tindakan maladministrasi serta untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih", kata Atkana.
"Disamping itu dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Pasal 36 dan 37 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan para penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan", ucap Atkana.
Ditambahkan juga oleh Atkana, bahwa berkaitan dengan hal - hal tersebut dan bermaksud untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil. Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan pula bahwa pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
"Oleh karena itu Ombudsman mendorong agar Inspektorat Kabupaten Pegunungan Arfak lebih aktif dalam melakukan pengawasan, sebelum laporan itu sampai ke Ombudsman, alangkah eloknya jika Insepektorat selaku APIP menggunakan fungsi pengawasannya untuk menyelesaikannya secara internal", tambah Atkana.
Ombudsman Papua Barat mendorong juga agar setiap instansi, baik dinas, badan, ataupun bagian di lingkup Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak mempunyai unit pengaduan internal yang bertugas menerima dan menyelesaikan setiap aduan, baik dari internal pegawai tetapi juga dari masyarakat umum.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba menegaskan kepada setiap pimpinan instansi agar membentuk unit pengaduan internal di setiap instansi serta juga memberikan arahan kepada Inspektorat Kabupaten Pegunungan Arfak agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan guna terwujudnya iklim pelayanan publik yang prima di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kegiatan ini dilakukan sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak, sehingga diharapkan adanya koordinasi lebih lanjut terkait dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pegunungan Arfak. (SDP/ORI - Papbar)








