• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat Dorong Penguatan Pelayanan Keimigrasian yang Berintegritas dan Bebas Maladministrasi
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 14/10/2026 •
 
Foto bersama narasumber dan peserta kegiatan pembinaan Kemenipas Wilayah Papua Barat. dokhumasoripb

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat mendorong penguatan budaya pelayanan prima dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan keimigrasian. Hal itu disampaikan oleh Ombudsman Papua Barat dalam kegiatan pembinaan bertema "Membangun Pelayanan Keimigrasian yang Berintegritas, Pasti, Mudah, dan Berorientasi pada Masyarakat" yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) Wilayah Papua Barat pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat komitmen penyelenggara dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan publik. Pembahasan mencakup kepastian prosedur, kejelasan persyaratan, transparansi biaya dan waktu layanan, kemudahan akses informasi, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh prosedur yang berlaku, tetapi juga oleh integritas dan komitmen petugas dalam menjalankan tanggung jawabnya.

"Pelayanan yang baik menampilkan wajah negara. Masyarakat datang ke kantor pelayanan bukan untuk mengemis, tetapi untuk meminta hak mereka dalam pelayanan. Karena itu, setiap petugas harus melayani dengan sepenuh hati, tanpa membeda-bedakan, tanpa meminta imbalan, dan tanpa mempersulit," tegas Atkana.

Atkana juga mengingatkan bahwa maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, penolakan atau tidak diberikannya pelayanan, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, serta ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan. Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara konsisten melalui penguatan integritas petugas, keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap prosedur, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman Papua Barat mendorong tindak lanjut atas hasil diskusi dan koordinasi melalui langkah perbaikan yang konkret dan terukur. Penyelenggara pelayanan diharapkan mampu mengidentifikasi potensi maladministrasi sejak dini, mengevaluasi penerapan standar pelayanan, serta memastikan informasi dan mekanisme pengaduan tersedia secara jelas dan mudah diakses masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Ombudsman Papua Barat untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan maladministrasi melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan laporan, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.(OHEBRG/ORI-Pabar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...