Ombudsman Papua Barat Dorong Pemkab Fakfak Kembali Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik

Fakfak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar pertemuan dengan Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, pada Jumat (26/09/2025), guna membahas kerja sama strategis dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Fakfak.
Pertemuan ini juga menjadi bagian dari koordinasi terkait pelaksanaan penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Tahun 2025. Dalam agenda tersebut, Ombudsman Papua Barat menyoroti hasil penilaian tahun sebelumnya, di mana Fakfak yang sebelumnya berada di zona hijau pada 2022 dan 2023, mengalami penurunan ke zona kuning pada tahun 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Fakfak segera melakukan langkah-langkah perbaikan guna mengembalikan predikat zona hijau pada penilaian tahun berikutnya.
"Ombudsman siap bersinergi dan mendampingi Pemkab Fakfak dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman akan menjadi landasan strategis dalam memperkuat komitmen tersebut," kata Atkana.
Menanggapi hal itu, Bupati Fakfak menyatakan kesiapan jajarannya untuk segera berbenah, khususnya pada unit-unit kerja yang menjadi lokus penilaian, agar Fakfak dapat kembali meraih predikat zona hijau.
"Pemerintah Kabupaten Fakfak menyambut baik usulan kerja sama dengan Ombudsman RI dalam bentuk nota kesepahaman. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik yang lebih baik di Negeri Mbaham Matta," ujar Samaun.
Bupati Fakfak juga menegaskan bahwa arah pembangunan daerah tetap fokus pada tiga sektor prioritas: pertanian, kesehatan, dan pendidikan, sebagai fondasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menutup pertemuan, Atkana menekankan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan sinergitas yang telah terjalin antara Ombudsman Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Fakfak, tidak hanya dalam pencegahan maladministrasi, tetapi juga dalam penyelesaian laporan dan aduan masyarakat secara cepat dan tepat demi terwujudnya pelayanan publik yang berlandaskan prinsip good governance. (ORI-Papbar)