Ombudsman Papua Barat dorong pembenahan Tata Kelola Air Bersih di Kota Sorong

SORONG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat menekankan pentingnya pembenahan Tata Kelola Air Bersih di Kota Sorong guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, pada dialog Halo RRI di Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong pada Jumat (23/10/2026). Dialog tersebut mengusung tema "Pengelolaan Air Bersih di Kota Sorong".
Menurut Atkana, air merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan manusia. Karena itu, setiap gangguan dalam penyediaan air bersih berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain yang berdampak langsung pada aktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, terdapat sejumlah persoalan utama dalam pengelolaan air bersih di Kota Sorong. Permasalahan tersebut meliputi kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan air, keterbatasan sumber air baku yang saat ini masih bertumpu pada Kali Remu, serta tantangan pada aspek infrastruktur dan distribusi layanan air bersih kepada masyarakat.
Ombudsman juga menyoroti perlunya evaluasi tata kelola kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), lemahnya pengelolaan air tanah, serta kondisi daerah aliran sungai yang mengalami tekanan akibat aktivitas permukiman dan perkebunan di wilayah hulu. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi keberlanjutan sumber daya air di Kota Sorong.
Selama ini, Ombudsman Papua Barat telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait layanan air bersih. Keluhan yang disampaikan antara lain pasokan air yang tidak mengalir meskipun tagihan tetap berjalan, ketidakpastian jadwal distribusi air, hingga ketimpangan pelayanan di beberapa kawasan permukiman.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian mengenai tata kelola air bersih di Kabupaten Manokwari dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Manokwari. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyelesaian persoalan air bersih di Kota Sorong.
Dalam dialog tersebut, Amus Atkana mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk merencanakan pengembangan sumber air baku alternatif guna mengatasi krisis air bersih di Kota Sorong. Salah satu opsi yang dinilai potensial adalah pemanfaatan Kali Warsamson yang memiliki debit air relatif besar. Mengingat lokasi Kali Wasamson berada di wilayah perbatasan, pengembangan sumber air tersebut perlu dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong, termasuk dalam pembangunan infrastruktur pengambilan dan distribusi air bagi masyarakat di kedua daerah.
Ombudsman Papua Barat juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mencari solusi jangka panjang atas persoalan air bersih. Setelah menyelesaikan kajian Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS Ombudsman) mengenai tata kelola air bersih di Kabupaten Teluk Bintuni, Ombudsman berencana melakukan kajian serupa di Kota Sorong guna mengidentifikasi akar permasalahan dan merumuskan rekomendasi perbaikan. Dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap PDAM untuk memetakan berbagai kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan layanan air bersih. (RN/ORI-Papbar)







