Ombudsman Papua Barat Dorong Optimalisasi Layanan Jantung RSUD Kabupaten Sorong

SORONG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan monitoring layanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. J. P. Wanane, Kabupaten Sorong, pada Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi mutu pelayanan kesehatan, khususnya layanan jantung yang baru diresmikan pada Januari 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang disediakan rumah sakit berjalan sesuai dengan standar, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Sorong Raya dan sekitarnya.
"Layanan jantung di RSUD Kabupaten Sorong merupakan salah satu terobosan penting dalam mendekatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Papua Barat Daya. Kami ingin memastikan fasilitas ini benar-benar mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terjangkau," ujar Atkana.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menyoroti kendala pembiayaan layanan kateterisasi jantung (cathlab) dan intervensi koroner, yang hingga kini belum sepenuhnya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh pelaksana harian Kepala Bidang Keperawatan RSUD Kabupaten Sorong, Rudi Mirino.
"Untuk saat ini, BPJS Kesehatan belum bisa mengcover layanan tersebut karena rumah sakit ini masih bertipe C. Salah satu syarat agar BPJS bisa menanggung sepenuhnya adalah jika rumah sakit telah menjadi tipe B," ujar Mirino.
Ia menambahkan bahwa manajemen rumah sakit saat ini tengah berproses untuk peningkatan status rumah sakit dari tipe C ke tipe B, agar layanan jantung dapat dioptimalkan dan dapat ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Papua Barat menyatakan dukungannya terhadap upaya manajemen rumah sakit dalam meningkatkan status dan mutu layanan. Ombudsman juga akan terus mendorong percepatan transformasi RSUD Dr. J. P. Wanane agar peningkatan layanan kesehatan, khususnya layanan jantung, dapat segera diakses secara merata dan ditanggung secara penuh melalui skema jaminan kesehatan nasional.
"Ombudsman mendukung penuh langkah manajemen RSUD Kabupaten Sorong. Kami juga akan mendorong percepatan agar rumah sakit ini naik tipe menjadi tipe B," tutup Atkana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman dalam memastikan layanan publik, khususnya layanan dasar seperti kesehatan, diberikan secara adil, akuntabel, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat. (ORI-Papbar)