Ombudsman Papua Barat dan Pemkab Pegunungan Arfak Tandatangani Nota Kesepakatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ullong, Pegunungan Arfak - Dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menandatangani Nota Kesepakatan strategis yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan publik. Penandatanganan dilakukan di Aula Yosmar, Kantor Bupati Pegunungan Arfak, Selasa (07/10/2025), dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, dan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba.
Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Aula Yosmar Kantor Bupati Pegunungan Arfak. Hadir dalam penandatangan itu Adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana serta Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba.
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan maladministrasi, pendampingan penyusunan standar pelayanan, penguatan kapasitas aparatur, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik dan juga dalam penangganan dan penyelesaian pengaduan atau laporan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak atas komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ditambahkan oleh Atkana, pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan pelayanan publik yang berkeadilan.
"Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk membangun sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini dapat mendorong perbaikan konkret di lapangan," ujar Atkana.
Sementara itu, Bupati Pegunungan Arfak menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk bekerja sama secara aktif dengan Ombudsman RI dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di seluruh unit pelayanan di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pengunungan Arfak dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak serta Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat yang ikut mendampingi proses penandatanganan.(EK-ORI/Papbar)








