Ombudsman Papua Barat dan Kanwil BPN Papua Barat Bersinergi Perkuat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat Substansi Pertanahan

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat melakukan koordinasi pada Senin (22/9/2026) di Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dalam rangka mempercepat penyelesaian laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah persoalan, di antaranya sertifikat ganda atau tumpang tindih lahan, persoalan administrasi sertifikat, serta keterlambatan tindak lanjut laporan masyarakat.
Perwakilan Ombudsman Papua Barat meminta perhatian Kepala Kanwil BPN Papua Barat agar penyelesaian laporan masyarakat dapat dipercepat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Berharap kita dapat menyelesaikan masalah ini sebagaimana langkah kita melayani masyarakat," ujar Atkana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Papua Barat,Keliopas Fenitiruma,menyampaikan akan kembali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan tersebut untuk tindak lanjut laporan masyarakat.
"Akan saya komunikasikan kembali dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong terkait tindak lanjut laporan masyarakat. Kami berharap permasalahan ini cepat selesai," kata Fenitiruma.
Fenitiruma juga menyampaikan bahwa keterbatasan SDM menjadi salah satu kendala dalam penanganan laporan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan secara cepat dan tepat tanpa menimbulkan permasalahan baru.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian laporan masyarakat serta mendorong pelayanan pertanahan yang lebih responsif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.(FZF/ORI-Pabar)








