• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat dan BP3OKP Papua Barat Sepakati Penguatan Sinergi dalam Pengawasan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 29/04/2025 •
 
Pertemuan bersama Perwakilan Ombudsman RI Prov. Papua Barat dan BP3OKP Provinsi Papua Barat. dokhumasoripb

MANOKWARI - Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik dan mendukung implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat mengadakan pertemuan koordinasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini berlangsung di kantor BP3OKP Papua Barat, Manokwari, pada Senin (28/04/2025).

Pertemuan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat Amus Atkana, Kepala BP3OKP Papua Barat Irene Manibuy, didampingi Pokja Papua Sehat, Pokja Papua Cerdas, Pokja Papua Produktif, dan Pokja Papua Polhukam.

Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara lembaga pengawasan pelayanan publik dengan lembaga pengarah pembangunan khusus, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam sambutannya, Atkana menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak dasar masyarakat, serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi khusus.

"Kami hadir disini memiliki spirit yang besar untuk membangun sinergitas dengan BP3OKP. Kami melihat BP3OKP adalah lembaga vertikal yang dibentuk oleh negara yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran itu sendiri. Baik itu anggaran yang bersumber dari APBN, APBD dan juga Dana Bagi Hasil (DBH). Ombudsman Papua Barat juga memiliki mandat untuk memastikan agar penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua Barat dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi strategis antara Ombudsman dan BP3OKP dalam mengakselerasi pemenuhan hak-hak pelayanan dasar masyarakat adat Papua," ujar Atkana.

Dalam kesempatan yang sama, Irene Manibuy menyampaikan bahwa peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh program pembangunan benar-benar berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

"Ombudsman dan BP3OKP adalah dua lembaga yang tentunya mempunyai fungsi tersendiri yang jikalau disinergikan akan mempunyai kekuatan yang sangat kuat. Tugas Kami masing-masing dapat saling melengkapi, untuk kedepannya dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan hal-hal apapun atau memberikan solusi atas pengaduan atau aspirasi yang masyarakat sampaikan. Oleh karena itu, kami sudah memutuskan untuk segera menandatanganiMemorandum of Understanding (MoU)" ujar Irene.

Dengan terjalinnya kolaborasi strategis ini, diharapkan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Barat dapat lebih berorientasi pada pencapaian kesejahteraan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan dan berkeadilan sosial di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. (RW/ORI-Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...