Ombudsman Papua Barat dan Bawaslu Perkuat Sinergi, Tekankan Pentingnya Unit Pengaduan Internal

SORONG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis, (10/04/2025) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga pengawas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pengawasan pemilihan umum.
Atkana menyoroti perlunya penyelesaian masalah internal Bawaslu, termasuk terkait upah pegawai yang diperbantukan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat serta penyediaan unit pengaduan. "Unit pengaduan internal penting untuk meminimalisir pengaduan ke Ombudsman," ujarnya.
Atkana menjelaskan bahwa jika masalah dapat ditangani secara internal melalui unit pengaduan, masyarakat tidak perlu lagi melapor ke Ombudsman, yang merupakan pengawas eksternal.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Fairli Ssampetoding Rego, serta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herdhi Funce Rumbewas. (LAT/ORI-Papbar)








