• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat dan Bawaslu Manokwari Bahas Tata Kelola Pelayanan dan Pencegahan Maladministrasi
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 28/10/2026 •
 
Diskusi Ombudsman Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten Manokwari.dokhumasoripb

MANOKWARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat membahas penguatan manajemen sumber daya manusia (SDM), pengawasan kesekretariatan, serta tata kelola pelayanan publik bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan ini bertujuan mendorong pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan menjelang tahapan Pemilu 2027.

Dihadiri Asisten Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Fahmi Fatamasya dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renut, bersama jajaran serta insan Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Pembahasan dalam diskusi tersebut mencakup ketersediaan sarana dan prasarana, kejelasan mekanisme pengaduan masyarakat, serta pengelolaan pelayanan di lingkungan kesekretariatan. Ketiga aspek tersebut penting untuk memastikan pelayanan mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pengaduan menjadi salah satu perhatian dalam diskusi. Pengaduan perlu dikelola melalui tahapan penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan tindak lanjut yang jelas. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai proses penanganan pengaduan agar tercipta kepastian dan akuntabilitas pelayanan.

Fahmi Fatamasya dalam penyampaiannya terkait pengertian maladministrasi dan pencegahannya. "Maladministrasi dapat mencakup perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, serta tindakan lain yang termasuk dalam pengertian maladministrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemahaman tersebut diperlukan agar aparatur mampu mengenali dan mencegah potensi maladministrasi. Upaya pencegahan dapat diperkuat melalui kepatuhan terhadap standar pelayanan, pembagian tugas yang jelas, serta pengawasan internal yang efektif", tutur Fatamasya.

Selain itu, Kepala Bawaslu Manokwari, Samsudin Renut menyampaikan penguatan manajemen SDM juga menjadi perhatian dalam mewujudkan aparatur yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Peningkatan kompetensi pegawai perlu didukung oleh prosedur kerja yang jelas serta pelaksanaan tugas yang transparan dan akuntabel.

"Pentingnya pembangunan Zona Integritas sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam membangun tata kelola kelembagaan yang baik, didukung keterbukaan informasi, pengawasan internal, kepatuhan terhadap prosedur, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat", ujar Renut

Ombudsman Papua Barat mendorong agar hasil pertemuan ditindaklanjuti melalui evaluasi sarana dan prasarana, penyempurnaan mekanisme pengaduan, serta peningkatan kapasitas aparatur. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan dan meminimalkan potensi maladministrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Melalui penguatan tata kelola pelayanan dan komitmen terhadap integritas, Bawaslu Kabupaten Manokwari diharapkan mampu menjalankan tugas kelembagaan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. (OHEBG/ORI-Papbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...