• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Barat Dampingi BPOM Manokwari Lakukan Sidak Produk Vaksin pada Instalasi Farmasi Pemerintah
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Kamis, 17/02/2022 •
 
Ombudsman Pabar, Balai POM dan Perwakilan Polda saat melakukan sidak pada Instalasi Farmasi Pemerintah Papua Barat (dok.ombudsmanpb)

Manokwari - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dan perwakilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) produk vaksin pada instalasi farmasi pemerintah penyimpanan vaksin Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, pada Rabu (16/2/2022).

Ombudsman Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Siltonus Disyan Paa mengimbau agar Instalasi Farmasi Pemerintah tertib administrasi dan terdokumentasi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Serta Polda Papua Barat sebagai pengawas eksternal yang juga turut mengawal kegiatan vaksinasi agar selalu siap siaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait efek samping dari vaksin. 

Kepala BPOM Manokwari Musthofa Anwari menyampaikan arahan singkat serta maksud dan tujuan dilakukannya sidak produk vaksin.

"Balai POM selaku penerbit izin edar mengambil peran proaktif untuk memperkuat pengawasan distribusi vaksin di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah provinsi Papua Barat. Sidak ini dilakukan untuk melihat mutu dari vaksin Covid-19 apakah terjaga dengan baik atau tidak," ujarnya.

Dipimpin langsung oleh Kepala Balai POM, kunjungan pertama dilakukan ke gedung farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dan ditemukan adanya vaksin yang sudah expired atau kedaluwarsa yang masih tersimpan pada tempat penyimpanan vaksin Covid-19.

Begitu juga di gedung farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat ditemukan kembali adanya vaksin yang sudah expired atau kedaluwarsa yang masih tersimpan.

"Vaksin yang saat ini masih ada pada tempat penyimpanan agar didistribusikan sesuai dengan FEFO (First Expired First Out) atau digunakan terlebih dahulu sesuai dengan masa kedaluwarsa produk guna meminimalisir resiko vaksin yang tidak digunakan karena telah kedaluwarsa," tegas Musthofa.

Dalam pengawasannya, Kepala Balai POM menyampaikan bahwa vaksin merupakan produk rantai dingin (cold chain product) yang sensitif terhadap perubahan suhu, sehingga untuk menjaga mutu dan stabilitasnya perlu dilakukan kontrol yang ketat mulai dari pendistribusian sampai dengan penyimpanan dengan tujuan agar  vaksin yang akan digunakan nantinya oleh end user (pasien) masih tetap bermutu dan memiliki khasiat yang baik.

"Perlu adanya pengelolaan jumlah stok vaksin yang terbaru sehingga apabila memungkinkan kabupaten yang memiliki stok vaksin berlebih agar dapat didistribusikan ke daerah lain sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...