Ombudsman Papua Barat Bahas Masalah Pertanahan Bersama Kantor Pertanahan Teluk Bintuni

MANOKWARI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan pertemuan dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Teluk Bintuni pada Rabu (06/08/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Kantah Kabupaten Teluk Bintuni. Kehadiran Ombudsman Papua Barat di Kantah Kabupaten Teluk Bintuni dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana dan diterima langsung oleh Kepala Kantah (Kakantah) Kabupaten Teluk Bintuni, Henry Sugianto Paru.
Dalam pertemuan tersebut, Atkana menekankan pentingnya perhatian terhadap dinamika pengelolaan pertanahan di tengah situasi ekonomi yang berkembang. Ia menyampaikan bahwa kondisi ekonomi dapat memengaruhi hak atas tanah, dan terdapat ancaman tanah menjadi milik negara apabila tidak dikelola dengan baik. Ia juga menyoroti pentingnya mencermati wilayah-wilayah ekonomi khusus, khususnya yang menjadi tempat hidup masyarakat tujuh suku yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.
"Konflik tanah yang tidak diselesaikan secara tuntas dapat berujung pada masalah hukum. Konsultasi telah kami lakukan beberapa kali untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Kami mendorong agar dinas terkait memainkan peran penting dalam menjamin pelayanan publik yang adil," ujar Atkana.
Atkana juga menambahkan bahwa tata ruang dan pemanfaatan teknologi menjadi aspek penting dalam mendorong pembangunan yang terukur. Efisiensi serta standar pelayanan publik menjadi perhatian utama, termasuk dalam proses penilaian layanan publik. Ombudsman berharap adanya akselerasi dan penyesuaian standar pelayanan di masa yang akan datang.
Sementara itu, Henry menyampaikan bahwa meskipun Kantor Pertanahan Teluk Bintuni baru beroperasi selama satu bulan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang efisien. Ia juga mengakui masih terdapat beberapa kendala, terutama dalam hal disiplin kerja dan keselamatan yang sedang dibenahi. Penunjukan pejabat definitif diharapkan segera dilakukan guna memperkuat struktur organisasi.
Henry juga menyoroti masalah sertifikat tanah pada wilayah transmigrasi sebagai salah satu perhatian utama. Meskipun tidak menjanjikan hasil secara instan, pihaknya terus melakukan upaya perbaikan. Salah satu kasus yang sedang ditangani adalah kepemilikan tanah oleh masyarakat, yang dokumennya masih dalam proses identifikasi. Selain itu, terdapat indikasi masalah etika dalam proses penjualan tanah sebelumnya yang sedang dikaji ulang.
Terkait pengukuran tanah, Henry mengakui masih terdapat kelemahan teknis yang menyebabkan ketidakakuratan pada peta tanah, dan hal ini menjadi fokus perbaikan ke depan. Ia juga menyampaikan bahwa hubungan dengan pemerintah daerah berjalan baik, dan kantah mendukung penuh berbagai program pembangunan yang dicanangkan. Kantah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan siap mendorong potensi usaha masyarakat ke depan.
Diharapkan bahwa pertemuan ini menjadi estafet sinergitas dalam membangun Kerjasama yang kuat antara lembaga pengawas pelayanan publik dan institusi pertanahan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (FZF/ORI-Papbar)