• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Bahas Pelayanan Publik Bersama Komnas Disabilitas
PERWAKILAN: PAPUA • Rabu, 05/07/2023 •
 
Silaturahmi Komnas Disabilitas dan Ombudsman Papua.

JAYAPURA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua menerima kunjungan Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) dalam rangka koordinasi terkait pelayanan publik, khususnya bagi penyandang disabilitas. Pertemuan ini bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Rabu (5/7/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Komisioner Komnas Disabilitas dan jajaran. "Kami bangga dapat dikunjungi oleh Komnas Disabilitas, mengingat jika berbicara tentang pelayanan publik tentu berbicara tentang sarana dan pelayanan kepada orang-orang berkebutuhan khusus salah satunya penyandang Disabilitas," ungkapnya.

Komisioner Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan mengatakan bahwa antara Komnas Disabilitas dan Ombudsman RI memiliki kewenangan yang dapat saling bersinergi. "Komnas Disabilitas berkomitmen untuk dapat memberikan penghormatan dan melakukan pemantauan terkait pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, sehingga kewenangannya seringkali berkaitan dengan Ombudsman sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik," jelasnya.

Ia melanjutkan, "karena Komnas Disabilitas belum memiliki kantor perwakilan di Papua maka dalam pertemuan kali ini kami berharap dapat bekerja sama dengan Ombudsman guna mengawasi pemenuhan dalam hal hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan, dan hak pengurusan dokumen administrasi," ungkapnya.

Yohanes menambahkan bahwa Ombudsman dalam melaksanakan pengawasan pelayanan publik seringkali bersinggungan dengan kelompok penyandang disabilitas.

"Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik seringkali bersinggungan dengan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas, dalam melaksanakan pengawasan ombudsman setiap tahun melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang salah satunya menilai terpenuhinya sarana dan pemberi layanan yang inklusif. Di sisi lain, jika ada penyandang disabilitas mengalami dugaan maladministrasi dalam mengakses pelayanan publik dapat mengadukan ke Ombudsman," tuturnya.

"Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan selalu mendukung agar pemerintah daerah memenuhi standar pelayanan salah satunya pelayanan kepada masyarakat dengan kebutuhan khusus," tutup Rusmanta.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...