• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papbar Temui Bawaslu Bahas Koordinasi Pengawasan Pemilu
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 20/05/2022 •
 
Foto bersama antara Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Bawaslu Papua Barat (dok. ombudsmanripapuabarat).

Manokwari - Ombudsman Ri Perwakilan Papua Barat melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat untuk berkoordinasi dan kerja sama dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Media Center Bawaslu Papua Barat, Kamis (19/5/2022). Dalam audiensi tersebut, Kepala Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk dan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, Siltonus Disyan Paa diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Ibnu Mas'ud beserta Anggota Bawaslu Papua Barat Muhammad Nazil Hilmie dan Agustinus Simson Naa.

Musa menyampaikan bahwa sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam pengawasan, Ombudsman berkewajiban untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dalam tugasnya untuk mengawal setiap tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai upaya mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan Pemilu. 

"Kedatangan kami hari ini ke Bawaslu Papua Barat merupakan suatu upaya menjalin koordinasi dan kerjasama terkait penyelenggaran pelayanan publik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Bawaslu Papua Barat dan juga yang dilaksanakan oleh Ombudsman," tutur Musa.

Musa menambahkan bahwa dalam pengawasannya menuju kepada pelaksanaan pemilu di tahun 2024, Bawaslu Papua Barat harus melihat pada setiap tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu mulai dari pemilih awal, Daftar Pemilu Tetap (DPT), Daerah Pemilihan (Dapil) rawan konflik bahkan sampai pada anggaran.

"Kami harap agar Bawaslu memperhatikan pada setiap pelaksanaan Pemilu dari tahapan awal sampai kepada tahapan akhir, kami berikan atensi pada pemilih awal, DPT yang selalu jadi masalah pada setiap Pemilu dan juga pergeseran Dapil yang bisa saja terjadi karena kepentingan elit politik dan juga dapil yang rawan konflik," tambah Musa.

Disampaikan pula oleh Musa bahwa perlu adanya pemutakhiran pada DPT karena mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) di Papua Barat. Oleh karena itu, perlu untuk didorong kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada setiap kabupaten/kota agar lebih gencar lagi melakukan perekamanan e-KTP.

Menanggapi hal tersebut, Ibnu Mas'ud mengapresiasi kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan berharap ini menjadi awal yang baik untuk menjalin kerjasama dan koordinasi sebagai sesama lembaga negara pengawas.

Ibnu juga menyampaikan bahwa ada tiga hal yang dianggap penting untuk dilakukan bersama antara Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat. Pertama, pelaksanaan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat. Kedua, pengawasan Ombudsman Papua Barat pada setiap pelaksanaan penerimaan tim seleksi (timsel) Bawaslu dan ketiga, perlu adanya rapat koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat.

"Kami berharap kalaupun belum adanya MoU antara Bawaslu RI dan Ombudsman RI, kiranya Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Bawaslu Provinsi Papua bisa melakukan PKS, hal ini dibutuhkan agar kita sama-sama mengawal proses pelaksanaan pemilu agar matang pada pelaksanaannya, contohnya pada DPT. PKS ini diperlukan juga untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi untuk memenilisir terjandinya pelanggaran pada pelaksanaan pemilu, kami juga berharap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman pada penerimaan timsel hal ini perlu dilakukan agar adanya transparansi dan akuntabilitas sehingga tidak adanya konflik kepentingan, dan yang terakhir perlu adanya rapat koordinasi/stakeholders antara Ombudsman, Bawaslu dan KPU untuk membahas isu-isu penting terkait pelaksanaan pemilu di Papua Barat," tutur Ibnu. 

Dalam audiensi tersebut juga dibahas beberapa permasalahan krusial diantaranya, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara langsung ataupun tidak langsung terlibat dalam pelaksanaan pemilu atau politik praktis seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Papua Barat.

 

Siltonus Disyan Paa

Asisten Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...