• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papbar Dorong Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Evaluasi Tata Kelola Air Bersih di Kabupaten Manokwari
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 18/11/2024 •
 
(Audiensi bersama Perwakilan Ombudsman RI Prov. Papua Barat dan Plt. Bupati Manokwari. dokhumasoripb)

Manokwari - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat melakukan audiensi dengan Pemkab Manokwari pada Senin (18/11/2024) bertempat di Ruang Pertemuan Bupati Manokwari.

Pertemuan dipimpin oleh Plh. Kepala Perwakilan, Beltsazar Eloansen Karangan yang didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Yunus Kaipman, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Siltonus Disyan Paa serta Asisten Ombudsman RI atas nama Rosalina Selayan dan Abigael Battu serta diterima oleh Bupati Manokwari, Drs. Edi Budoyo yang didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manokwari, Anton Renyaan.

Membuka pertemuan Karangan menyampaikan bahwa maksud dari pertemuan ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di Kantor Ombudsman dan juga menyerahkan laporan hasil analisis kajian dengan judul "Evaluasi Tata Kelola Air Bersih di Kabupaten Manokwari". Karangan berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menidandaklanjuti saran perbaikkan yang diberikan oleh Ombudsman dalam hasil analisis kajian.

Kaipman menyampaikan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat mendorong agar Pemda Kabupaten Manokwari bisa memberikan atensi dalam rangka penyelesaian laporan-laporan masyarakat agar terciptanya good governance (pemerintahan yang baik) di lingkup Kabupaten Manokwari.  

Disyan menyampaikan bahwa Perwakian Ombudsman RI Provinsi Papua Barat tahun 2024 ini melakukan kajian terkait Evaluasi Tata Kelola Air Bersih di Kabupaten Manokwari dan telah melakukan permintaan data dan dokumen pada instansi - instansi terkait serta juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD).

Ditambahkan oleh Disyan, Ombudsman memberikan saran perbaikan penyusunan regulasi berupa Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) serta Penetapan Peraturan Bupati tentang Jakstrada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) harus segera di realisasikan tahun 2025; Mengangkat dan menetapkan direktur definitif Perumda Minyek Arfak Manokwari; Pengamanan fasilitas Air Minum untuk mencegah adanya pemalangan dan kehilangan fasilitas termasuk adanya kebocoran pencurian air Perumda dengan membentuk satgas pengamanan fasilitas Perumda dan Perlu dilakukan pemantauan secara berkala sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas air oleh Perumda.

Budoyo menyampaikan terima kasih atas saran perbaikkan yang diberikan oleh Ombudsman guna perbaikkan tata kelola air bersih di Kabupaten Manokwari dan akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya serta menyampaikan kepada BKPSDM selaku instansi terkait substansi kepegawaian agar memperhatikan kearifan lokal dalam penyelesaian laporan guna memperhatikan keseimbangan sosial agar tidak menimbulkan masalah baru.

Audiensi ditutup dengan penandatangan bersama berita acara penyerahan laporan hasil analisis oleh Plh. Kepala Perwakilan dan Plt. Bupati Manokwari.

 

Abigael Battu

Asisten Ombudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...