Ombudsman Panggil Polisi Yang Tangani Kasus Youtuber Rius

RMOLSumsel. Untuk memastikan tidak ada maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melayangkan panggilan kepada Penyidik kepolisian yang menangani dugaan pencemaran nama baik Garuda Indonesia yang diduga dilakukan Youtuber, Rius Vernandes.
Rius dilaporkan Serikat Karyawan
Garuda Indonesia (Sekarga) ke kepolisian karena mengunggah foto menu makanan
business Garuda Indonesia yang ditulis di selembar kertas ke akun media
sosial miliknya.
Meski hari ini (Jumat, 19/7) dua pihak resmi
berdamai melalui mediasi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta
Raya, Teguh P. Nugroho, menegaskan pihaknya akan menyelidiki seluruh proses
hukum yang ditangani Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta.Â
Ombudsman akan memastikan penanganan perkara
sesuai peraturan berlaku, dan tidak ada maladminitrasi dalam setiap tahapannya.
Permintaan keterangan yang akan dilakukan
oleh Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meliputi proses
penyelidikan dan atau penyidikan, serta bagaimana pelayanan sejak dari Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sampai dengan proses penyelidikan dan
penyidikan," kata Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat
(19/7).
Redaksi mencoba untuk mengkonfirmasi langsung
isi keterangan pers itu kepada Teguh. Ia menekankan bahwa Ombudsman tidak fokus
kepada Rius melainkan penanganan polisi dalam kasus tersebut.
"Fokus kami bukan ke Rius tapi kewenangan
polisi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Soetta dalam memproses laporan
dari masyarakat," ungkap Teguh saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Jumat
(19/7).
Kata Teguh, hal itu perlu dilakukan karena
tindakan anggota kepolisian dalam menjalankan kewenangannya punya potensi
maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat atau menciderai citra institusi
Polri itu sendiri.
Sejak penerimaan Laporan Polisi yang disampaikan
melalui Sentra Pelayanan Pelayanan Kepolisian Terpadu, anggota Polri telah
menjalankan mekanisme pelayanan, termasuk prosedur yang meliputi penelitian dan
penilaian terhadap laporan termasuk bukti pendukung sampai penerbitan Laporan
Polisi.
Hasil dari rangkaian permintaan keterangan yang
akan kami lakukan, kami akan segera menyimpulkan mengenai ada atau tidaknya
maladministrasi sejak awal penerimaan laporan polisi sampai dengan tindakan
terakhir yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandara
Soekarno-Hatta," tutup Teguh.
Kabar terakhir dari Kepolisian Polres Bandara
Soekarno-Hatta adalah kasus itu masih diproses karena pihak pelapor (Sekarga)
belum mencabut laporannya secara resmi ke pihak kepolisian. Untuk mencabut
laporannya, pelapor harus datang ke kantor Polisi dengan membawa bukti surat
perdamaian.[sri]