Ombudsman Panggil Camat se-Kota Bekasi untuk Diperiksa

RMOLJabar. Ombudsman terus melanjutkan investigasi terkait berhentinya pelayanan publik di kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi. Rencananya, 12 Camat di Kota Bekasi , Kamis (02/08) akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
"Betul besok akan ada
pemeriksaan camat terkait dengan penghentian layanan publik di Bekasi pada
tanggal 27 juli 2018 di seluruh kecamatan dan kelurahan se Kota Bekasi,"
tandas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho kepada RMOL
Jabar, Rabu (01/08) malam.
Berdasarkan laporang yang masuk, jelas Teguh, pihaknya
mengirimkan 3 tim untuk melakukan verifikasi faktual. Dimana 1 tim
melakukan verifikasi ke Pj Walikota dan jajarannya, 1 team melakukan
investigasi tertutup ke kecamatan dan mall pelayanan publik,l dan 1 team ke
kelurahan-kelurahan.
"Dimana kami menemukan keseusaian antara laporan yang
kami terima dengan fakta dilapangan. Dan kami memiliki semua bukti bahwa
pelayanan publik di kecamatan dan keluarahan itu terhenti," katanya.Â
Teguh mengungkapkan, ada dua alasan yang mereka kemukakan
pertama bahwa penghentian layanan publik itu akibat adanya disharmonisasi
antara Pj Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah dengan Sekda Rayendra
Sukarmadji. Lalu yang kedua adanya kerusakan pada system layanan online.Â
"Untuk yang kedua mengenai system yang down sudah
dibantah oleh Diskominfo yang memastikan tidak ada system yang crash pada saat
itu," katanya.Â
Guna memastikan lebih lanjut, tegas Teguh, pihaknya akan
melakukan pemeriksaan kepada para penangung jawab penghentian layanan
publik yaitu para camat.Â
"Selain bertanggungjawab atas berhentinya layanan publik
di kantor mereka juga harus bertanggung jawab dengan penghentian layanan publik
di kelurahan," tukasnya. [bon]








