Ombudsman Pabar Bahas Strategi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan

Manokwari - Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Papua Barat pada hari Kamis (10/2/2022) bertempat di Hotel Aston Niu, Manokwari.
Turut hadir perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Perwakilan Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari serta jajaran staf dan pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat.
Dalam paparannya Musa Sombuk mengungkapkan bahwa substansi pertanahan merupakan substansi yang paling sering dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat.
"Ada enam substansi yang banyak dilaporkan ke Ombudsman terkait pertanahan, yakni pendaftaran tanah pertama kali (penerbitan atas hak tanah, SHM, HGB,HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Wakaf, Pendaftaran HM Sarusun), pengadaan tanah pemerintah (ganti rugi dan ganti non-rugi), penyelesaian kasus pertanahan (sengketa, konflik, perkara, mediasi, gelar kasus), pengukuran bidang tanah (pengembalian batas, pengukuran atas permintaan instansi dan/atau masyarakat untuk mengetahui luas), pencatatan dan informasi pertanahan (pencatatan sita, blokir, pengangkatan sita, pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah, informasi peta), pengadaan tanah non-pemerintah (ganti rugi dan non-ganti rugi)," terang Musa.
Musa menambahkan, bahwa sumber penyebab konflik pertanahan itu ada tujuh, yakni tumpang tindih kewenangan yang berkaitan dengan sumberdaya agraria dan menjadi tugas sektor lain (pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, dan lain-lain); kebijakan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tinggi dan mengabaikan keadilan dan lingkungan hidup yang berpotensi besar di masyarakat; penyusunan dan penatalaksanaan tata ruang yang mengabaikan azas-azas penggunaan tanah yang benar, rasa keadilan, keseimbangan, dan peran serta masyarakat; perubahan orientasi masyarakat bermodal kuat yang melihat potensi nilai tanah yang tinggi; pertumbuhan penduduk dan kebutuhan tanah untuk pembangunan yang menimbulkan konflik kepentingan; lemahnya administrasi pertanahan; dan yang terakhir adalah adanya kombinasi dari sumber-sumber yang telah disebutkan di atas.
Musa menyampaikan beberapa strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh BPN Papua Barat agar bisa mencegah terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan, diantaranya Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, maklumat layanan, pembuatan standar layanan dan sistem kepatuhan pada standar layanan, peningkatan pemahaman internal tentang pelayanan publik dan bentuk-bentuk maladministrasi, pembuatan sistem penanganan aduan secara internal,Whistle Blower System, digitalisasi data base dan sistem layanan, meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, membangun koordinasi lintas sektor yang terkait dengan layanan pertanahan terutama pemerintah daerah, serta sistem sangsi yang tegas bagi aparatur yang tidak bekerja dengan baik dan benar.Â
Menutup penyampaian materi yang disampaikan oleh Musa, ada beberapa catatan yang perlu dilakukan oleh BPN Provinsi Papua Barat, yakni penciptaan budaya kerja ke arah pelayanan prima, bersih dan melayani hendaknya terus didorong.
Kedua, ekspektasi publik untuk mendapatkan layanan administasi pertanahan terus meningkat dari waktu ke waktu sejalan dengan kemajuan masyarakat dan perkembangan ekonomi wilayah. Oleh sebab itu standar pelayanan publik haruslah ditetapkan untuk dijalankan dan dipatuhi baik oleh penyedia layanan maupun pengguna layanan.
Ketiga, perbaikan sistem data base dan informasi publik hendaknya diperbaiki dan disajikan dengan menggunakan teknologi informasi yang diakses denga mudah oleh penyedia layanan maupun pengguna layanan.
"Penyelesaian sengketa sebaiknya didorong semaksimal untuk diselesaikan secara non-litigasi. Litigasi adalah pilihan yang terakhir," tutupnya.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN
Provinsi Papua Barat, Bagian Tata Usaha Kanwil
BPN Provinsi Papua Barat Erianto Gatot sebelumnya membuka kegiatan dan menyampaikan sambutan.
"Sengketa, konflik dan perkara pertanahan muncul karena banyaknya kebutuhan manusia akan tanah bertambah," tutur Erianto.
Erianto menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di Papua Barat.








