• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Optimis Anies-Sandi Lakukan Perbaikan Menata Tanah Abang
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 26/03/2018 •
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ORI Perwakilan DKI Jakarta, Dominikus Dalu.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta optimis selama 60 hari kedepan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan langkah korektif dalam menata kawasan Tanah Abang, khususnya mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami positif semoga 60 hari kedepan ada perbaikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ORI Perwakilan DKI Jakarta, Dominikus Dalu Kepada Tagar, Senin (26/3).

Namun, jika dalam waktu 60 hari tersebut tidak ada perbaikan dari Pemprov DKI, Domunikus bersama pihaknya akan meningkatkan rekomendasi adanya penemuan empat tindakan maladminsitrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Kami tingkatkan rekomendasi ke Pemprov," ucapnya.

Seperti diketahui, dari hasil rangkaian pemeriksaan Tim Ombudsman telah menemukan 4 tindakan maladmimstrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, yaitu:

1. Tidak Kompeten

Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Hal ini terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.

Selain itu Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak mimiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL dl Provinsi DKI Jakarta.

2. Penyimpangan Prosedur

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan penutupan Jalan Jati Baru Raya Juga dinilai telah menyimpang dari prosedur, pasalnya kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas. Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri

3. Pengabaian Kewajiban Hukum

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan dlskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemenntahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum;

4. Perbuatan Melawan Hukum

Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain alih fungsi Jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Terhadap hasil temuan tersebut, ORI meminta tindakan perbaikan atau langkah korektif yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni:

1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang Kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini dengan membuat rancangan induk atau Grand Design Kawasan Tanah Abang dan Rencana Induk Penataan PKL, Menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan Mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya;

2. Menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing;

3. Memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4. Menjadikan penataan Kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...