Ombudsman nyatakan Bupati Solok Selatan lakukan maladministrasi
"Bentuk maladministrasi berupa diskriminasi dan
penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Bupati
Solok Selatan dan BKPSDM Solok Selatan selaku Panitia Seleksi Daerah Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
Yefri Heriani, di Padang, Rabu.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil
Pemeriksaan (LAHP) laporan drg Romi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Barat kepada Panselda CPNS 2018 Kabupaten Solok Selatan.
Menurut Yefri, alasan drg Romi dibatalkan karena penyandang
disabilitas merupakan bentuk diskriminasi dalam pelayanan publik yang tidak
bisa dibantah lagi.
"Ada surat hasil konsultasi Panselda dari Dinas Sosial
Solok Selatan yang menyatakan drg Romi adalah disabilitas, ada notulensi
Panselda yang juga memuat hal demikian. Argumen itu yang dijadikan dasar oleh
Panselda untuk merekomendasikan pembatalan CPNS drg Romi ke Bupati,"
ujarnya.
Tetapi terhadap bentuk maladministrasi yang ditemukan, Bupati
Solok Selatan telah melakukan beberapa perbaikan di antaranya melakukan
koordinasi kepada Menpan RB dan BKN di tingkat pusat, sehingga saat ini telah
terdapat formasi untuk drg Romi dan telah melakukan penyelesaian pemberkasan
lewat BKN untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Solok Selatan.
Selanjutnya Ombudsman memberikan tindakan korektif berupa
memantau proses percepatan penerbitan SK drg Romi untuk menjadi CPNS di
lingkungan Pemkab Solok Selatan dan mengumumkan bahwa yang bersangkutan lulus
menjadi CPNS.
Ia menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran dalam seleksi
CPNS di masa yang akan datang, agar terdapat perbaikan ke depan.
Selain itu, untuk perbaikan ke depan, Ombudsman juga
menyarankan Panselda membuat dan mengelola sistem pengaduan internal di daerah
agar setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan publik bisa diselesaikan
dengan baik.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera
Barat telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mempercepat
keluarnya SK dan NIP drg Romi Syofpa Ismael sebagai PNS.
"Kita berharap SK pengangkatan drg Romi segera keluar
dan sudah diputuskan yang bersangkutan diangkat sebagai PNS," kata Bupati
Solok Selatan Muzni Zakaria, usai memberikan keterangan kepada Ombudsman
Sumatera Barat terkait penganuliran drg Romi yang sebelumnya dinyatakan lulus
sebagai PNS.
"RSUD merupakan rumah sakit terbesar, lokasinya
strategis dan mendukung kondisi drg Romi, ini juga sesuai dengan rekomendasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,"
ujarnya.
Pada sisi lain, ia berharap karena kasus ini sudah selesai drg Romi tidak
melanjutkan gugatan ke PTUN.
"Saya berharap masalah ini selesai sampai di sini dan akan mengupayakan
NIP yang bersangkutan segera keluar," kata dia pula.
Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019