• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT: Tragedi Kapal Putri Sakinah Cerminan Pengabaian Keselamatan Pelayaran oleh Negara
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 30/12/2025 •
 
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosua P. Karbeka S.H.,M.H.,

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai tenggelamnya kapal wisata Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (26/12/2025) lalu bukan sekadar kecelakaan laut. Peristiwa tersebut merupakan indikasi kuat lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor transportasi laut di Provinsi NTT yang notabene merupakan wilayah kepulauan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelayanan publik di sektor transportasi laut, khususnya instansi yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran.

"Tragedi ini menunjukkan setidaknya dua persoalan serius, yakni lemahnya pengawasan dan tidak terpenuhinya standar keselamatan pelayaran, baik pada fase sebelum kapal berlayar maupun pada saat penanganan kecelakaan. Kapal yang tidak laik laut, minimnya alat keselamatan, awak kapal tanpa kompetensi memadai, hingga pelayaran yang tetap dipaksakan dalam kondisi cuaca buruk merupakan pola berulang yang kerap berujung pada hilangnya nyawa," ujar Yosua dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/2025).

Menurut Ombudsman NTT, insiden tenggelamnya kapal Putri Sakinah yang merenggut nyawa Fernando Martin Carreras, pelatih tim sepak bola putri Valencia, bersama tiga anaknya menegaskan bahwa keselamatan penumpang belum sepenuhnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pariwisata bahari di Labuan Bajo, yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Yosua mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025, sedikitnya 15 kecelakaan kapal wisata tercatat terjadi di perairan Labuan Bajo, mulai dari kapal karam, dihantam gelombang tinggi, hingga mengalami gangguan teknis di tengah pelayaran.

"Rangkaian kecelakaan ini memperlihatkan benang merah yang sama, yaitu adanya kelalaian yang dibiarkan tanpa koreksi sistemik. Keselamatan kerap dikorbankan demi mengejar jadwal wisata dan keuntungan ekonomi jangka pendek," tegasnya.

Ombudsman NTT juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan sejak kapal masih berada di dermaga. Dugaan adanya gangguan mesin pada kapal Putri Sakinah sebelum berlayar memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin berlayar.

"Jika benar kapal mengalami masalah teknis sebelum berangkat, maka patut dipertanyakan bagaimana kapal tersebut dapat dinyatakan laik berlayar. Di sinilah peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) seharusnya dijalankan secara substantif, bukan sekadar administratif," jelas Yosua.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan berada di kawasan ring of fire, Indonesia seharusnya menerapkan standar keselamatan transportasi laut yang ketat, konsisten, dan berorientasi pada perlindungan jiwa manusia, terutama di kawasan pariwisata strategis seperti Labuan Bajo yang juga merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.

"Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk promosi pariwisata, tetapi absen dalam menjamin keselamatan. Setiap kelonggaran standar keselamatan adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara dan wisatawan," tambahnya.

Ombudsman RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran wisata di Labuan Bajo yang melibatkan seluruh instansi teknis dan pemangku kepentingan terkait. Evaluasi tersebut harus diikuti dengan peningkatan pengawasan, penguatan kinerja, pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan kompetensi awak kapal.

"Jika tragedi seperti ini terus berulang tanpa reformasi nyata, maka kematian di laut wisata tidak lagi dapat disebut sebagai kecelakaan, melainkan konsekuensi dari pembiaran. Negara harus bertanggung jawab," pungkas Yosua.

Ia juga menambahkan bahwa kecelakaan laut di NTT telah berulang kali terjadi dan kerap merenggut nyawa masyarakat. Hal ini turut dipengaruhi oleh belum optimalnya upaya tanggap cepat, termasuk dari Basarnas, sehingga diperlukan peningkatan kinerja yang didukung oleh sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam pelayanan publik," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...