• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Terima Kunjungan WALHI, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 21/01/2026 •
 
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT foto bersama Perwakilan Walhi NTT dalam Kunjungan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT.

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT pada Rabu (21/1/2026) di Ruang Rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus penguatan sinergi pengawasan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup.

Kunjungan WALHI NTT dihadiri oleh Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia; Staf Advokasi WALHI NTT, Kelvin Wuran dan Horiana Yolanda; Divisi Media WALHI NTT, Yasintus Wassa, serta Yordan Atama selaku Sahabat Alam WALHI NTT. Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Philipus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada WALHI NTT sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal isu-isu lingkungan dan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan NTT terbuka terhadap audiensi, diskusi, maupun laporan masyarakat, termasuk dari WALHI.

"Kami terbuka jika ke depan WALHI ingin melakukan audiensi atau diskusi lanjutan, baik terkait isu lingkungan maupun pelayanan publik lainnya. Apabila dalam kerja-kerja advokasi ditemukan adanya kendala atau dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, kami mendorong agar hal tersebut dilaporkan ke Ombudsman," tegas Max.

WALHI NTT menyampaikan apresiasi atas peran dan konsistensi Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur. WALHI menilai Ombudsman memiliki peran strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat yang terdampak konflik lingkungan.

"Kami bekerja dengan porsi dan mandat yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan kebenaran dan keadilan. Dalam kerja advokasi, apabila kami menemukan permasalahan pelayanan publik yang mengarah pada indikasi maladministrasi, tentu akan kami sampaikan melalui surat maupun forum dialog seperti ini," ujar Kelvin Wuran.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus advokasi lingkungan, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya terkait kerusakan lingkungan, tetapi juga lemahnya pelayanan publik, keterbatasan akses informasi, serta tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan warga.

Menanggapi hal tersebut, Max menjelaskan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki mandat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses pengaduan bersifat sederhana, tidak dipungut biaya, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Pengaduan ke Ombudsman tidak dipungut biaya dan merupakan hak setiap warga negara. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan NTT dan WALHI NTT dalam mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup dan perlindungan hak masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...