• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Bahas Kebijakan Jam Masuk Sekolah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 17/03/2023 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT bersama Komnas HAM RI di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menerima kunjungan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Putu Elvina di Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT, Kamis (16/03/23). 

Dalam kunjungan tersebut dilakukan pembahasan mengenai kebijakan Gubernur NTT terkait perubahan kebijakan jam masuk sekolah di 10 SMA dan SMK Negeri di Kota Kupang, yakni dari pukul 07.00 menjadi pukul 05.30 WITA. Sebelumnya, tim Komnas HAM telah mengunjungi SMKN 6 Kupang untuk mendengar langsung informasi dari para guru. Selanjutnya pada Jumat (17/3), tim akan mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT guna mendengar langsung tujuan penerapan kebijakan tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa terhadap pertanyaan, konsultasi, keluhan dari para orang tua siswa dan guru terkait pemberlakuan jam masuk sekolah SMA/SMK Negeri dari pukul 07.15 ke pukul 05.30 WITA.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman NTT sudah melakukan beberapa tindakan antara lain berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi dan menyampaikan beberapa substansi keberatan orang tua dan guru, antara lain pertama; jika pada jam tersebut anak-anak sudah berada di sekolah maka anak-anak harus bangun minimal pada pukul 04.00 WITA dan orang tua serta guru harus bangun pada pukul 03.00 WITA. Hal tersebut memberatkan orang tua, guru dan siswa/i. Kedua; tidak semua siswa/i berasal dari kalangan orang tua mampu sehingga menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah sementara moda transportasi umum pada jam 4.30 belum beroperasi. Ketiga; keamanan dan keselamatan anak-anak selama di jalan karena pada dinihari tersebut, aparat keamanan juga belum bertugas di jalan raya.

Ombudsman RI juga telah memberikan saran pada Kepala Dinas Pendidikan dan para guru melalui WhatsApp Group guru SMA/SMK se-NTT adalah pertama; agar mengkaji kembali secara komprehensif dengan stakeholder pendidikan dan mendiskusikan bersama komite sekolah dan orang tua siswa/i jika akan diterapkan. Kedua: demi keamanan dan kenyamanan siswa/i selama perjalanan menuju sekolah agar disiskusikan bersama kepolisian, dinas perhubungan dan organda terkait kesiapan angkutan umum dalam kota dan kesiapan petugas kepolisian di jalan raya.

Pada tanggal 2 Maret 2023, Ombudsman NTT  telah diundang rapat bersama lintas kementerian antara lain; Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Direktur Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT.  Dalam pertemuan ini disepakati bahwa selanjutnya Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan menyampaikan rekomendasi pada Gubernur NTT agar mengkaji kembali kebijakan tersebut karena harus disesuaikan/harmonisasi peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagaimana diatur undang-undang tentang perlindungan anak.

Adapun berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, maka untuk model keputusan ini, harus merujuk pada minimal dua Prinsip Hak Anak yaitu: (a) kepentingan terbaik bagi anak, dan (b) partisipasi anak. Belum ada studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama jam sekolah memiliki signifikansi terhadap etos belajar, kedisiplinan, dan prestasi siswa. Sehingga, kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi justru menimbulkan dampak buruk jika tetap dijalankan dan tidak segera dilakukan mitigasi. Kebijakan masuk lebih pagi bisa berdampak negatif pada fisik, emosi, maupun kognisi siswa. Dari sisi fisik, masuk sekolah lebih pagi akan memengaruhi kualitas tidur sehingga berpengaruh pada kondisi fisik anak. Sementara itu, penambahan jam sekolah akan mengakibatkan kelelahan kronis pada anak yang bisa menurunkan imunitas tubuh sehingga lebih rentan terserang penyakit. Telah disepakati bersama dalam rapat tersebut bahwa selanjutnya kementrian Pendidikan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar mengkaji lebih komprehensif kebijakan tersebut. Masa uji coba pemberlakuan jam masuk sekolah pada 10 sekolah negeri unggulan (SMA/SMK) di Kota Kupang akan berlangsung hingga tanggal 27 Maret 2023.

Komisioner Komnas HAM dari Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina  mengatakan kunjungannya ke NTT bertujuan mengadvokasi pada arah sekolah ramah HAM. Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA itu, menurut dia, akan berpengaruh pada pembangunan sekolah ramah HAM. 

Sekolah ramah HAM, baginya punya orientasi untuk memajukan dan mempromosikan Hak Asasi Manusia, baik itu siswa hingga guru. 

 "Kami tentu berharap sekolah di NTT memiliki, atau menjadi bagian dari sekolah ramah HAM tersebut. Jadi ini kunjungan atau audiensi untuk bisa mengadvokasi kebijakan yang lebih ramah bagi HAM," jelas Putu.

Untuk itu, perlu ada kajian yang matang. Hal itu agar bisa berkorelasi dengan harapan bahwa bisa mewujudkan sekolah unggulan dan peningkatan disiplin.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...