• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Terima Kunjungan DPD APERSI, Bahas Layanan PBG dan BPHTB di Kota Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 10/10/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) NTT, Frits F. Buaren, beserta jajaran, di ruang rapat Ombudsman NTT pada Kamis (2/10/2025). Sebagai informasi, APERSI merupakan organisasi perusahaan pengembang perumahan dan permukiman yang mayoritas anggotanya berkomitmen pada pembangunan rumah sederhana dan rumah tapak. Organisasi ini menjadi wadah bagi para pengembang menengah dan kecil dalam memperjuangkan kemudahan serta solusi untuk melanjutkan usaha penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Dalam pertemuan tersebut, DPD APERSI NTT menyampaikan sejumlah persoalan terkait kemudahan dan kecepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, serta kendala dalam layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain itu, turut dibahas pula isu mengenai pengelolaan kawasan hutan konservasi di sekitar Kota Kupang.

DPD APERSI NTT juga menyoroti Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR yang hingga kini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang. Padahal, regulasi tersebut semestinya menjadi instrumen keadilan sosial dan percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Akibat belum adanya sistem layanan yang jelas, kebijakan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Layanan perumahan bagi MBR masih terhambat, dan pengembang kesulitan menjalankan program pembangunan rumah subsidi. Untuk itu, DPD APERSI NTT mendorong Pemerintah Kota Kupang agar membuka ruang koordinasi dengan asosiasi pengembang, membentuk gerai layanan terpadu, serta melakukan sosialisasi terbuka agar pelaksanaan Perwali tersebut dapat berjalan efektif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan informasi yang disampaikan DPD APERSI NTT.

"Terima kasih atas kunjungan dan masukan yang sangat berharga terkait layanan publik, khususnya dalam hal kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan layanan PBG serta BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Darius juga menambahkan bahwa permasalahan serupa sebelumnya pernah disampaikan oleh DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT, dan Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang.

"Namun karena kemudahan layanan belum juga dirasakan oleh pengguna, kami akan berupaya kembali memfasilitasi koordinasi bersama untuk mengurai benang kusut pelayanan sebagaimana dikeluhkan oleh DPD APERSI dan DPD REI," lanjutnya.

Ombudsman NTT berkomitmen untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi bersama guna mendorong terwujudnya layanan publik yang transparan, efektif, dan berpihak pada masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...