Ombudsman NTT Terima Audiensi Masyarakat Adat Soge Dan Goban Sikka
KUPANG- Ombudsman NTT menerima kunjungan penerima kuasa dari Gabungan Masyarakat Adat Soge dan Goban Maumere Kabupaten Sikka di ruang rapat kantor Ombudsman NTT pada Selasa (12/11/2024). Kunjungan ini bermaksud menyampaikan permasalahan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional kepada PT Kristus Raja Maumere.
Kedatangan penerima kuasa yang didampingi kuasa hukum gabungan masyarakat adat, Anton Yohanis Bala, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur tersebut lebih lanjut membahas terkait HGU tanah seluas 3.358.630 m2 yang diduga belum sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Masyarakat adat mengeluhkan terbitnya surat keputusan pembaharuan HGU tanggal 20 Juli 2023 tanpa ada sosialisasi dan kesepakatan bersama masyarakat adat Soge dan Goban setelah HGU sebelumnya berakhir tanggal 31 Desember 2013. Menurut masyarakat adat, masih terdapat tanah, bangunan dan lahan perkebunan masyarakat dalam lokasi HGU sehingga warga meminta Pemda Sikka tidak melakukan kekersan atau paksaan kepada warga untuk meninggalkan lokasi tersebut. "Kepada masyarakat adat, Ombudsman NTT menyampaikan bahwa laporan ini sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT sehingga masyarakat adat dan kuasanya akan disampaikan perkembangan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton.
Oleh karenanya, kunjungan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman NTT.