Ombudsman NTT Terima Aduan Terkait Oknum Jaksa Kejari Bajawa
KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menerima keluhan dari warga Kabupaten Nagekeo perihal dugaan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bajawa yang mengarahkan Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Nagekeo untuk memenangkan paket proyek kepada rekanan tertentu dalam proyek APBD Nagekeo tahun 2024. Hal ini disampaikan di Kantor Ombudsman NTT, Senin (12/8/2024).
"Warga tersebut menduga modus minta jatah proyek APBD oleh oknum jaksa seperti ini telah berlangsung lama. Keluhan yang disampaikan tersebut dilengkapi dengan bukti percakapan antara oknum jaksa dan pegawai bagian pengadaan barang jasa. Sebagai tindak lanjut, keluhan warga tersebut telah kami teruskan ke Kejaksaan Tinggi NTT dengan permintaan agar diselidiki lebih lanjut kebenaran informasi tersebut," terang Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.
Apabila keluhan tersebut terbukti benar, kepada jaksa yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Perihal afiliasi aparat penegak hukum terhadap rekanan tertentu dalam pelaksanaan proyek-proyek di daerah sering terdengar namun masih samar-samar dan tidak ada yang membuktikan keterlibatan mereka sehingga sulit ditindak tegas.
"Karena itu kami menyampaikan apreasiasi dan terima kasih kepada warga yang telah merekam dan berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi NTT terkait soal ini. Laporan tersebut menjadi pintu masuk memperbaiki layanan kejaksaan agar menjadi lebih baik lagi. Selanjutnya kami akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut keluhan ini di Kejaksaan Tinggi NTT agar mendapat penyelesaian sehingga permasalahan yang sama tidak terus terjadi pada masa yang akan datang," tutupnya.