Ombudsman NTT Temukan Dugaan Pungutan Tidak Resmi di Terminal Barang Internasional Motaain

ATAMBUA - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain yang melayani kegiatan ekspor dan impor antara Indonesia dan Timor Leste, Senin (26/10/2026). Sebelum memasuki area TBI, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim mendatangi Pos Pengamanan Motaain, Polsek Tastim, yang berada di luar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Berdasarkan testimoni sejumlah eksportir yang ditemui sebelumnya, terdapat dugaan pungutan terhadap pengemudi kendaraan ekspor yang akan melintas menuju Timor-Leste. Pungutan tersebut meliputi Rp100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan sekali melintas, serta Rp50.000 di pos TNI saat kendaraan memasuki area PLBN. Pengemudi juga disebut menerima Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL), sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi.
Menurut keterangan para eksportir, pungutan tersebut dilakukan tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi. Dengan demikian, biaya tambahan yang harus dikeluarkan pengemudi mencapai sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas. Jika rata-rata 20 kendaraan eksportir melintas setiap hari, nilai pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp4 juta per hari atau Rp104 juta per bulan dengan asumsi 26 hari kerja. Ombudsman NTT mencatat bahwa jenis pungutan yang dikeluhkan tersebut tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri maupun TNI.
Menindaklanjuti keluhan eksportir dan importir terkait pungutan serta persoalan pelayanan lainnya, Ombudsman NTT telah melakukan koordinasi melalui telepon pada Minggu (25/10/2026) dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT. Yosua meminta para pejabat terkait berkoordinasi dengan seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
"Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia-Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu, pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan harus menjadi hal utama," ujar Yosua.
Sebagai informasi, TBI yang terletak di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, diresmikan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada Juli 2026. TBI berfungsi sebagai pusat kegiatan dan pengendalian logistik ekspor-impor, termasuk bongkar muat barang, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, serta area parkir angkutan barang.
Melalui sistem pelayanan satu atap, TBI mengintegrasikan proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan dalam satu lokasi. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pengurusan dokumen, meningkatkan pengawasan arus keluar-masuk barang, memastikan pencatatan resmi, serta mencegah masuknya barang ilegal.
Ombudsman NTT mendorong agar penyelenggaraan layanan di PLBN Motaain berjalan sesuai ketentuan, dengan prosedur dan tarif.







