Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Ruang Aman untuk Korban Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

KUPANG - Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur (NTT), Philipus Max Jemadu, menegaskan pentingnya penguatan kanal pengaduan yang aman, terpercaya, dan mudah diakses dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terpadu Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi NTT bertema "Membangun Sinergitas Pendidikan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Industri dalam rangka Percepatan Pembangunan di NTT" yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur NTT, para bupati/wali kota dari 13 kabupaten/kota, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan kementerian/lembaga vertikal, serta mitra strategis seperti BUMN, BUMD hingga lembaga swadaya masyarakat.
Dalam forum tersebut, Philipus Max Jemadu menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemendiktisaintek yang memberikan perhatian khusus terhadap fenomena kekerasan di lingkungan kampus. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan berkeadilan. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut harus dibarengi dengan tersedianya kanal pengaduan yang dipercaya serta sistem pelayanan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh seluruh warga kampus.
Selain itu, lanjut Max Jemadu, perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya ruang aman bagi korban tindak kekerasan.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) harus melibatkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas memadai, telah mendapatkan pelatihan, serta bebas dari konflik kepentingan agar dapat dipercaya oleh sivitas akademika. Bentuk kekerasan di lingkungan kampus sangat beragam, mulai dari kekerasan seksual, perundungan, hingga diskriminasi.
"Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI beberapa kali menerima akses pengaduan dari lingkungan kampus terkait kebijakan yang dinilai tidak berjalan secara normatif. Namun, warga kampus kerap mengaku merasa kurang aman ketika mengakses layanan pengaduan yang disediakan internal kampus karena adanya relasi kuasa yang dinilai belum memberikan rasa aman. Karena itu, melalui forum ini kami berharap kampus menjadi lebih terbuka, ramah, dan mampu menyediakan ruang aman bagi mahasiswa sebagai bagian dari pelayanan publik yang inklusif," ujar Max Jemadu.
Ia juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI akan terus mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 agar lembaga pendidikan benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh warga kampus, khususnya mahasiswa, dalam mengakses layanan pendidikan.
Sementara itu, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Nur Syarifah menyampaikan bahwa kekerasan di lingkungan kampus merupakan fenomena kompleks yang jarang muncul ke permukaan karena kuatnya relasi kuasa, budaya diam, tabu, serta stigma yang dirasakan korban maupun institusi pendidikan tinggi.
"Terjadinya kekerasan di lingkungan kampus tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak iklim akademik, menghambat prestasi, dan mencederai nilai luhur pendidikan. Karena itu, dihadirkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, kampus, sivitas akademika, dan masyarakat, sehingga kebijakan tersebut harus diimplementasikan melalui penguatan tata kelola, pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung.
Menanggapi masukan dari Ombudsman RI, Nur Syarifah menyatakan pihaknya akan memaksimalkan sumber daya dalam implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mulai dari penguatan SDM hingga memastikan Satgas PPKPT di perguruan tinggi memiliki integritas dan bebas dari konflik kepentingan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.








