Ombudsman NTT Tegaskan SDN Dilarang Pungut Biaya, Sumbangan Harus Sukarela

KUPANG - Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa. Kehadiran sekolah negeri adalah wujud tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya kerap muncul pertanyaan dari orang tua dan masyarakat: apakah pungutan di sekolah dasar diperbolehkan oleh aturan, atau justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Selain itu, bagaimana peran komite sekolah dan orang tua agar penggalangan dana tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu dalam wawancara eksklusif di Pro 4 RRI Kupang, Senin (9/2/2026), menyampaikan bahwa secara normatif Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengatur sumber pendanaan pendidikan yang dapat berasal dari APBN, APBD, serta pungutan dan sumbangan.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, untuk pendidikan dasar negeri dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali. Ia menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku secara umum, dan apabila terdapat penggalangan dana, hubungan tersebut bukan antara satuan pendidikan dengan peserta didik, melainkan antara komite sekolah dengan orang tua/wali peserta didik.
Terkait iuran dan sumbangan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, Max menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pungutan dan sumbangan.
"Pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlah dan jangka waktunya, serta biasanya disertai konsekuensi tertentu. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak boleh disertai sanksi," ujarnya.
Max menjelaskan bahwa komite sekolah merupakan organisasi yang bersifat mandiri dan tidak termasuk dalam hierarki satuan pendidikan.
"Jika komite melakukan penggalangan dana, hubungan tersebut adalah antara orang tua/wali peserta didik dengan komite sekolah, bukan dengan satuan pendidikan secara langsung. Penggalangan dana harus didasarkan pada proposal dan dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan pendanaan di satuan pendidikan. Namun pelaksanaannya tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberian sanksi seperti melarang siswa mengikuti ujian, memulangkan siswa, atau menahan ijazah karena tidak membayar sumbangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Max menambahkan, apabila masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai sanksi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT dengan permintaan agar identitas pelapor dirahasiakan.
"Kami berharap pemerintah daerah, khususnya satuan pendidikan, dapat melaksanakan ketentuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 serta, khusus bagi sekolah dasar negeri, mencermati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar," tutupnya.








