Ombudsman NTT Tegaskan Pemotongan Biaya Hidup KIP Kuliah Tidak dapat dibenarkan

KUPANG - Perguruan tinggi tidak diperbolehkan memotong bantuan biaya hidup mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah dengan alasan apapun. Larangan tersebut mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut mengatur secara jelas sasaran penerima bantuan, persyaratan perguruan tinggi, mekanisme kuota, hingga tata kelola penyaluran bantuan. Penegasan tersebut disampaikan Asisten Ombudsman RI NTT, Leila Noury, pada Kamis (5/3).
Leila mengatakan Ombudsman NTT saat ini mencermati peningkatan permasalahan dalam penyaluran PIP Pendidikan Tinggi melalui Program KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi. Permasalahan terutama berkaitan dengan komponen bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa.
Ombudsman NTT menerima informasi adanya pengenaan biaya tertentu oleh pihak kampus kepada mahasiswa. Biaya tersebut diduga berkaitan dengan komponen bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung oleh bank penyalur ke rekening mahasiswa penerima.
Program KIP Kuliah memiliki dua komponen utama, yakni bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan. Bantuan biaya hidup disalurkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi kepada bank penyalur, kemudian langsung ditransfer ke rekening mahasiswa penerima.
Bantuan biaya hidup diperuntukkan bagi mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan selama menempuh pendidikan. Sementara itu, komponen bantuan biaya pendidikan ditransfer langsung dari bank penyalur ke rekening perguruan tinggi untuk mendukung operasional pendidikan mahasiswa.
Leila menjelaskan tidak semua kebutuhan akademik mahasiswa ditanggung melalui komponen bantuan biaya pendidikan. Kegiatan seperti magang, praktik kerja lapangan, praktik lapangan, pembelian seragam, hingga biaya wisuda tidak termasuk dalam komponen tersebut.
Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi perguruan tinggi untuk memotong bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Ombudsman NTT juga telah melakukan pertemuan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV NTT pada Rabu (4/3). Pertemuan tersebut membahas penyamaan persepsi terkait pelaksanaan program KIP Kuliah di perguruan tinggi serta skema pengawasan oleh LLDIKTI.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman, sebagian besar pengaduan terkait penyaluran KIP Kuliah berasal dari lingkungan perguruan tinggi swasta.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program ini perlu diperkuat agar penyaluran KIP Kuliah tetap sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan dan benar-benar memberi manfaat bagi mahasiswa penerima.
Ombudsman NTT juga mengimbau masyarakat yang menemukan adanya pungutan atau kewajiban menyetor kembali bantuan biaya hidup agar segera melaporkan kepada Ombudsman NTT, baik datang secara langsung ataupun melalui kontak 0811 145 3737. Identitas pelapor dapat dirahasiakan. Pengaduan tersebut penting untuk memastikan program bantuan pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.








