• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Tegaskan Ini Saat Hadir dalam Rapat Implementasi Reformasi Birokasi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 17/06/2025 •
 
Darius Beda Daton Kepala Ombudsman Perwakilan NTT

KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT dalam rangka Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi bertempat di Kantor Bawaslu, Jumat (13/6/2025).

Hadir secara langsung pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, Anggota Bawaslu Ibu Melpi Minalria Marpaung, Sekretaris Bawaslu Provinsi Ignasius Jani dan seluruh pegawai dan secara daring diikuti para Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. 

"Salah satu instrumen area perubahan pelayanan publik adalah kewajiban Bawaslu NTT menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk semua jenis layanan. Dengan demikian kita semua berharap di Bawaslu NTT dalam pelayanan penyelenggaran pemilu, di mana tidak ada calo, tidak ada pungli, tidak ada gratifikasi, sarana prasarana memadai, waktu pelayanan jelas, ada unit pengaduan internal dan eksternal, alur pelayanan jelas dan petugas yang ramah," tegas Darius. Ia juga mengingatkan Bawaslu sebagai pengawas pemilu wajib memiliki integritas tinggi secara pribadi maupun secara sistem dengan membangun Zona Integritas di wilayah kerjanya. 

"Sebab pemilu yang jujur, adil, dan bersih menjadi pintu gerbang lahirnya pemimpin bangsa yang kebijakannya akan menentukan nasib seluruh rakyat. Untuk itu, Bawaslu sebagai pengawas penyelenggara pemilu perlu berintegritas agar menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Kekuasaan itu berpotensi memicu berbagai jenis korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, menerima suap, perbuatan curang dan money politic," ungkapnya.

Dalam forum tersebut Darius menyampaikan bahwa reformasi birokrasi secara lebih sederhana dipahami sebagai upaya memperbaiki birokrasi pemerintahan secara terus-menerus menjadi lebih baik, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pelayanan yang berkualitas, cepat, murah, aman, pasti dan berkeadilan bagi semua masyarakat serta pemerintahan yang akuntabel, efisien, efektif dan bersinergi. Oleh karenanya sebagai lembaga negara, Bawaslu wajib mengimplementasikan seluruh instrumen area reformasi birokrasi khususnya area perubahan pelayanan publik.

"Bawaslu wajib memiliki integritas pribadi dan sistem. Kalau tidak berintegritas, mereka akan gampang tergoda karena kewenangan yang dimiliki. Peraturan dan kebijakan bisa disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang. Penyelenggaraan pemilu yang tidak berintegritas merusak kualitas demokrasi di Indonesia, terutama jika berpengaruh pada sosok pilihan rakyat," pungkas Darius.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...