Ombudsman NTT Tegaskan Hak Kompensasi JKN, Ungkap Temuan Kekosongan Obat dan Layanan Laboratorium

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan perannya sebagai pengawas pelayanan publik melalui penelaahan hasil Kajian Singkat (Rapid Assessment) terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelaahan dilakukan dalam Forum Konfirmasi Data Temuan bersama para pemangku kepentingan kesehatan pada Kamis (11/12/2025) di Ruang Flores, Hotel Harper Kupang. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, para direktur RSUD, serta pimpinan BPJS Kesehatan dari seluruh cabang di NTT.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT menegaskan bahwa mutu layanan merupakan inti dari pengawasan Ombudsman. Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya dapat diukur dari regulasi formal, tetapi dari pengalaman langsung masyarakat.
"Pemerintah bertugas memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi rakyat. Namun, implementasi JKN di NTT masih banyak dikeluhkan peserta," tegasnya.
Ia turut mengutip laporan Kompas.id pada 14 Maret 2023, yang menyebut bahwa meskipun kepesertaan JKN di NTT telah mencapai 98,8% dan memenuhi standar UHC, peningkatan fasilitas dan mutu layanan belum mengikuti capaian tersebut. Kondisi ini mendorong Ombudsman NTT melakukan kajian yang berfokus pada isu kompensasi layanan JKN. Forum penelaahan data ini menjadi ruang kolaborasi strategis untuk memvalidasi temuan tersebut.
"Hasil kajian akan kami susun dalam laporan resmi kepada pihak terkait, dan Ombudsman akan melakukan monitor untuk memastikan rekomendasi dijalankan," tambahnya.
Salah satu temuan utama adalah terkait kompensasi obat, di mana peserta JKN masih harus membeli obat di luar fasilitas kesehatan ketika obat kosong-beban biaya yang seharusnya tidak ditanggung peserta.
Ombudsman NTT juga menemukan keterbatasan pemeriksaan laboratorium penyakit hipertiroid di RSUD Flores Timur, Lembata, dan Kupang. Peserta JKN masih harus membayar pemeriksaan TSH dan T4 di laboratorium luar rumah sakit.
"Seharusnya RSUD bekerja sama dengan laboratorium atau klinik lain melalui rujukan parsial. Ini bentuk kompensasi yang wajib diberikan agar masyarakat tidak menanggung biaya tambahan," ujar Ola Mangu.
Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan publik, Ombudsman menegaskan bahwa kompensasi JKN bukan kebijakan opsional, tetapi hak peserta sebagaimana diatur dalam UU SJSN.
"Kami berkepentingan memastikan masyarakat terbebas dari kerugian layanan publik, terutama terkait hak kompensasi JKN. Ombudsman RI mendorong ekosistem layanan kesehatan di NTT yang berintegritas dan bebas maladministrasi," tegas Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka.
Melalui temuan dan langkah ini, Ombudsman NTT memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan layanan kesehatan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.








