• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Tegaskan Dana Beasiswa PIP Wajib diterima Utuh Tanpa Potongan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 16/02/2026 •
 
kepala keasistenan Pencegaha Maladministrasi, Alberth Roy Kota. S.H.,M.H.

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa penyaluran dana bantuan pendidikan bagi masyarakat harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tanpa penyimpangan.

Dalam dialog program Bapote Pro 4 RRI Kupang, Jumat (13/2/2026), Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak mutlak peserta didik yang harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

"Beasiswa Program Indonesia Pintar tidak boleh diambil atau dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik harus menerima hak mereka secara utuh," tegas Alberth.

Ia menjelaskan bahwa secara normatif pelaksanaan program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Sementara secara teknis operasional, implementasinya mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lebih lanjut, Alberth memaparkan bahwa filosofi kehadiran PIP adalah untuk menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun. Program ini dirancang agar setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah (SMA/SMK) tanpa terkendala biaya.

"Peruntukan dana PIP telah diatur secara jelas, yakni untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan penunjang lainnya. Segala bentuk pungutan atau pengambilan dana oleh pihak mana pun tidak dapat dibenarkan secara hukum," jelasnya.

Diketahui, sasaran PIP diprioritaskan bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik terdampak bencana alam, peserta didik berkebutuhan khusus, serta kriteria lain yang dicatat dan diusulkan oleh satuan pendidikan.

Dalam dialog tersebut, Alberth juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi dana PIP. Apabila ditemukan dugaan kecurangan, ketidaktepatan sasaran, maupun penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya.

Keluhan atau pengaduan terkait PIP jenjang SD dan SMP dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, laporan dapat diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

"Apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan kami," tambah Alberth.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan maladministrasi guna memastikan seluruh layanan pendidikan, termasuk penyaluran dana PIP, berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya hak-hak dasar peserta didik, tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...