• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Soroti Layanan Beasiswa dan Validasi Data di LLDIKTI
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 06/08/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur mengunjungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di Kelurahan Naimata Kota Kupang.

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, melakukan kunjungan ke kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT yang berlokasi di Kelurahan Naimata, Kota Kupang, pada Senin (5/8/2025). Kunjungan diterima oleh Kepala Bagian Umum, Agustinus M.B.P. Fahik, beserta jajaran di ruang rapat utama.

Sebagai informasi, LLDIKTI merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang bertugas memberikan layanan administratif dan dukungan teknis bagi perguruan tinggi, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur. LLDIKTI juga memiliki fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta, serta pemetaan dan pengelolaan mutu pendidikan tinggi di daerah.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI menyampaikan sejumlah aduan masyarakat yang diterima selama sepekan terakhir terkait layanan LLDIKTI, antara lain terkait pengajuan validasi data mahasiswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (PIP-PT) yang diajukan sejak Januari 2025 oleh beberapa universitas swasta belum memperoleh respons hingga Agustus 2025, terkait program beasiswa daerah, seperti dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang juga belum mendapatkan kejelasan validasi. Adanya beberapa universitas yang menghentikan sementara pendaftaran mahasiswa baru penerima beasiswa daerah karena belum memperoleh validasi dari pihak terkait, adanya mahasiswa yang belum memperoleh Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIMN) meskipun telah menjalani perkuliahan dan ujian hingga menjelang wisuda, serta terkait adanya indikasi pungutan liar dalam proses validasi data oleh oknum di lingkungan LLDIKTI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Umum LLDIKTI XV, Agustinus M.B.P. Fahik, memberikan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, terkait Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi, proses penjaringan penerima beasiswa dilakukan langsung oleh masing-masing perguruan tinggi, baik melalui jalur kampus maupun jalur mandiri. Nama-nama calon penerima disampaikan ke Kementerian untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi dan penetapan kuota oleh Pusat Pembiayaan dan Asistensi Pendidikan Tinggi (PPAPT), sebelum akhirnya dikomunikasikan kembali ke LLDIKTI untuk disampaikan ke universitas swasta.

Kedua, hingga saat ini, menurut Agustinus, sosialisasi dan penetapan kuota untuk Provinsi NTT belum dilakukan oleh Kementerian, sehingga proses di tingkat kampus belum dapat dilanjutkan. Artinya, keterlambatan bukan berasal dari LLDIKTI.

Ketiga, beasiswa dari pemerintah daerah, seperti dari Kabupaten TTU, tidak berada dalam kewenangan LLDIKTI karena pembiayaannya berasal dari APBD masing-masing daerah. LLDIKTI terbuka untuk konsultasi dan pendampingan teknis, namun tidak bertanggung jawab langsung atas program tersebut. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan LLDIKTI menghambat pencairan beasiswa daerah dinilai tidak benar.

Keempat, terkait NIMN, LLDIKTI tidak memiliki kewenangan dalam penerbitannya. Proses pembuatan NIMN dilakukan oleh operator masing-masing perguruan tinggi dan diproses melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di kementerian.

Terakhir, terkait dugaan pungutan liar, Agustinus membenarkan adanya laporan indikasi pungli dalam proses validasi data oleh oknum tertentu. Saat ini, tim Inspektorat Jenderal Kementerian telah melakukan audit investigatif dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk universitas swasta. Temuan ini akan dijadikan dasar untuk penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan. Kepala LLDIKTI XV juga telah mengeluarkan tiga kali surat edaran yang menegaskan larangan melakukan pungutan liar karena seluruh layanan LLDIKTI bersifat gratis.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Darius Beda Daton menegaskan pentingnya LLDIKTI menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan secara maksimal terhadap perguruan tinggi swasta. Ia menekankan bahwa meningkatnya keluhan publik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi penjaga nilai moral dan etika.

"Terima kasih kepada tim LLDIKTI XV NTT atas penerimaan dan klarifikasi yang disampaikan. Semoga koordinasi ini membawa perbaikan nyata dan manfaat bagi dunia pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur," tutup Darius.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...