• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Soroti Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan Jelang Idulfitri 2026
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 26/02/2026 •
 
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus M. Jemadu, S.H., M.H. (Doc. Humas Ombudsman)

KUPANG - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum perayaan keagamaan dan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan maupun yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu dalam program Florata Pagi bertema "Ombudsman Soroti Pelanggaran THR", Kamis (26/2/2026).

Dalam dialog tersebut, Max menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan bentuk pemenuhan hak normatif pekerja dalam hubungan kerja antara pemberi kerja (perusahaan-red) dan pekerja. Pelaksanaannya berada dalam pengawasan pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan serta dinas ketenagakerjaan di daerah.

Berdasarkan data Ombudsman RI, sejak 2023 hingga 2025 tercatat 652 pengaduan terkait permasalahan distribusi THR. Hal ini menjadi catatan penting untuk segera diselesaikan serta menjadi perhatian agar permasalahan serupa tidak terulang, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Max menyampaikan bahwa fenomena keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR kerap menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Namun demikian, tidak semua pekerja berani menyampaikan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Kekhawatiran akan terganggunya hubungan kerja dengan perusahaan sering menjadi alasan utama minimnya laporan, termasuk di wilayah NTT. Padahal, pemenuhan THR merupakan kewajiban normatif yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Sebagai langkah antisipatif, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT untuk membuka dan mengoptimalkan layanan pengaduan terkait permasalahan THR menjelang hari raya.

Menurut Max, kolaborasi ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan permasalahan. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan terkait THR juga tercatat melalui posko pengaduan yang dibuka bersama.

"Secara kelembagaan, kami mengimbau para pekerja yang hak THR-nya belum dipenuhi agar terlebih dahulu mengupayakan komunikasi dengan pemberi kerja guna mencari penyelesaian. Namun, apabila tidak tercapai solusi, pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan terkait permasalahan ketenagakerjaan. Apabila terdapat keluhan terkait pelayanan di Dinas Ketenagakerjaan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Perwakilan Ombudsman RI NTT," lanjutnya.

Mengakhiri dialog tersebut, ia menyampaikan bahwa Ombudsman NTT secara konsisten akan terus melakukan koordinasi dan mendorong penyelesaian permasalahan guna memastikan pemenuhan hak normatif pekerja, serta memastikan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...