Ombudsman NTT Sidak ke Loket Layanan Samsat TTS

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan (sidak) ke loket layanan Samsat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Kota Soe, pada Selasa (30/9/2025). Sidak ini dilakukan setelah Ombudsman NTT menerima keluhan dari sejumlah wajib pajak di Kabupaten TTS yang menyebut adanya pungutan biaya pemeriksaan kendaraan roda dua sebesar Rp75.000 per wajib pajak saat mengurus pajak tahunan di Kantor Samsat.
Dari informasi yang diterima, pungutan tersebut bahkan dilengkapi dengan kwitansi dan cap resmi Samsat TTS. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, pemeriksaan fisik kendaraan tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.
Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan peninjauan langsung dengan berbincang kepada para pengguna layanan yang sedang maupun telah selesai dilayani di Kantor Samsat TTS. Hasilnya, tidak ditemukan lagi adanya pungutan biaya pemeriksaan fisik kendaraan sebagaimana dikeluhkan sebelumnya. Beberapa wajib pajak yang ditemui juga menyatakan bahwa pelayanan Samsat kini berjalan normal dan tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan.
Ombudsman NTT berharap masukan dan laporan masyarakat terus mengalir untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan layanan publik, khususnya pada sektor administrasi kendaraan bermotor.








