• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT: Pungutan Penerbitan Surat Izin Jalan Kendaraan di Pelabuhan Tenau Tidak Dibenarkan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 07/05/2024 •
 
Ilustrsi Pungli

KUPANG - Menanggapi keluhan dari para pengguna jasa kapal KM. Dharma Kartika V rute Kupang-Waingapu Lembar-Surabaya pada akhir April 2024 lalu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyampaikan bahwa pungutan tersebut tidak dibenarkan karena tidak termasuk penerimaan negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton pada Senin (6/5/2024).

"Terkait keluhan tersebut, Ombudsman NTT memandang perlu menyampaikan kepada seluruh penumpang kapal bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian RI, tidak ada item penerimaan negara berupa penerbitan Surat Izin Jalan Kendaraan Bermotor," jelasnya. 

"Kami telah berkoordinasi dengan Ipda Teguh Imam Santoso selaku Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan memperoleh informasi bahwa penerbitan Surat Izin Jalan Kendaraan Bermotor dilakukan semata-mata untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor yang diangkut melalui kapal. Pelayanan penerbitan surat tersebut tidak dikenakan pungutan biaya atau tarif yang ditetapkan, lanjutnya. 

Oleh karenanya, pungutan tersebut tidak dibenarkan karena tidak termasuk penerimaan negara. Karena itu Ombudsman NTT telah meminta kepada Otoritas Pelabuhan Tenau Kupang agar mengevaluasi persyaratan tambahan pengangkutan kendaraan bermotor dengan pungutan yang ditentukan tersebut.

"Pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Sehingga, semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman serta terhindar dari pungutan tanpa dasar hukum selama berada di area pelabuhan," imbuh Darius. 

Kemudian, jika ada keluhan pungutan oleh petugas di lapangan, pemilik kendaraan agar bisa menyampaikan hal tersebut kepada Kepala KPPP Tenau. 

Adapun aduan tersebut berisi bahwa para penumpang yang membawa kendaraan bermotor diharuskan mengurus Surat Izin Jalan Kendaraan Bermotor pada Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tenau, khususnya Kepolisian Subsektor Pelabuhan Tenau. Para penumpang tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 per kendaraan untuk penerbitan Surat Izin Jalan Kendaraan Bermotor dan hal tersebut diberlakukan kepada seluruh penumpang yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selanjutnya, para penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran maupun informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut. Oleh karenanya, para penumpang berharap agar diberikan tanda bukti serta sosialisasi jika pungutan tersebut resmi dan merupakan penerimaan negara. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...