• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT: Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Meningkatkan Akses dan Keadilan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 29/07/2025 •
 
Tim Ombudsman NTT menghadiri undangan Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menghadiri undangan Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Provinsi NTT pada Selasa (29/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, hadir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ambros Kodo, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdasmen, Kepala Bidang Guru dan Ketenagaan, Inspektorat Provinsi, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMPS, PMKRI, GMNI, Biro Hukum, Korwas Pendidikan Menengah, Pengawas SMA/SMK, Pengurus MKKS, serta Kepala Sekolah Negeri dan Swasta dari berbagai kabupaten/kota.

Rapat yang dipandu oleh Kepala Bidang Dikdasmen Ayub Sanam ini membahas pasal demi pasal dari total 24 pasal dalam Peraturan Gubernur untuk meminta masukan dari seluruh stakeholder guna penyempurnaan draf peraturan tersebut.

"Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran, karena draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan yang dibahas hari ini telah mengakomodasi aspirasi masyarakat NTT terkait pungutan pendidikan di SMA dan SMK Negeri," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton.

Dalam Peraturan Gubernur ini, beberapa harapan masyarakat NTT diakomodasi. Salah satunya adalah terkait pungutan yang dilakukan oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali. Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dari mereka yang tidak mampu secara ekonomi, dan pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik seperti penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan. Selain itu, peserta didik yang berasal dari panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, keluarga dengan orang tua yang tidak memiliki penghasilan tetap, atau orang tua yang sakit menahun, serta mereka yang terdaftar dalam program sosial pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, akan dibebaskan dari pungutan 100%.

Selain itu, pungutan yang diperbolehkan adalah dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang untuk memungut biaya lain dalam bentuk apapun selain IPP. Tidak ada lagi pungutan untuk 8 standar pendidikan, kebutuhan siswa, uang pembangunan, pembangunan pagar, gapura, atau paving block. Sekolah dan komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, diskriminatif, atau menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, seragam, atau atribut lainnya.

Bagi orang tua/wali yang memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di lembaga yang sama, hanya akan dikenakan biaya untuk satu peserta didik saja. Selain itu, sekolah dilarang menyediakan seragam atau atribut yang bersifat umum seperti seragam putih-abu-abu, baju/rompi tenun khas daerah, seragam pramuka, topi, dasi, sepatu, kaos kaki, dan ikat pinggang. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya tambahan bagi orang tua.

Dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) hanya dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan pembiayaan pendidikan yang belum sepenuhnya tercukupi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana ini tidak boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan yang sudah sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau Dana BOSP. Hal ini bertujuan agar penggunaan dana IPP benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang mendesak.

Selain itu, penggunaan dana IPP untuk pembiayaan tugas tambahan guru juga dilarang jika tugas tambahan tersebut sudah menjadi bagian dari pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Tugas tambahan ini juga sudah mendapatkan pembiayaan dari tunjangan profesi guru atau anggaran pemerintah lainnya.

Beberapa masukan dari sekolah dan stakeholder pendidikan lainnya dalam forum ini akan dipertimbangkan sebagai penyempurnaan peraturan gubernur.

"Harapan kami, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur ini, biaya pendidikan menengah di NTT akan menjadi lebih terjangkau, sehingga akses pendidikan akan meningkat. Kami juga berharap Angka Tidak Sekolah (ATS) di NTT, yang pada bulan ini tercatat mencapai 145.000, dapat menurun," tutup Darius.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...