Ombudsman NTT: Penentuan Sekda Diharapkan Tidak Mengganggu Kelancaran Pelayanan Publik

Kupang - Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada turut menarik perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dikutip dari Detik.com, Jumat (6/3), Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pelantikan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan bahwa polemik ini diharapkan tidak mengganggu kestabilan pelayanan publik, Senin (9/3/2026).
Ia menerangkan bahwa Sekretaris Daerah merupakan Penanggung Jawab Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai Penanggung Jawab, Sekretaris Daerah tentunya bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif.
"Terhadap adanya perbedaan nama antara penjabat Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur NTT dan nama Sekda defenitif yang kemudian dilantik oleh Bupati Ngada dapat dilihat secara normatif dalam dua skema penyelenggaraan tugas Sekretaris Daerah ketika terjadi kekosongan Sekda, yakni skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitif," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema penunjukan penjabat Sekda, saat kesempatan pertama terjadi kekosongan maka penunjukan penjabat Sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda kabupaten, Bupati mengusulkan satu orang calon penjabat Sekda kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan, dan apabila disetujui, Bupati kemudian menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah," ujarnya.
Max Jemadu juga menambahkan bahwa penunjukan penyelenggaraan tugas ini hanya berlaku selama 3 bulan.
"Apabila melampaui waktu 3 bulan Sekda definitif belum juga ditetapkan, maka Gubernur dapat melakukan penunjukan penjabat Sekda kabupaten melalui penerbitan keputusan Gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa skema pengisian Sekda definitif secara normatif juga telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya.
"Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau walikota harus dikoordinasikan dengan gubernur, dan yang dimaksud dengan dikoordinasikan adalah bahwa bupati atau walikota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan," jelas Max Jemadu .
Ombudsman NTT berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah, sehingga tidak menimbulkan polemik serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.








