Ombudsman NTT Mulai Penilaian Pelayanan Publik di Alor

KALABAHI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memulai rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Alor pada Senin (28/9/2026). Penilaian berlangsung hingga Jumat (2/10/2026) dengan menyasar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor, Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, dan Kepolisian Resor Alor.
Tim Penilai Ombudsman NTT, Magda S. S. Bolla dan Siti Qulsum, mengawali kegiatan dengan bertemu Bupati Alor Iskandar Lakamau di ruang kerja Bupati Alor, Senin (28/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Tim Penilai menjelaskan pelaksanaan penilaian yang merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Penilaian akan dilakukan melalui wawancara dengan responden dari instansi dan masyarakat, studi dokumen, serta observasi di setiap instansi. Penilaian mencakup empat instansi di lingkungan Pemkab Alor, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, penilaian dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dan Kepolisian Resor Alor," ujar Magda.
Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 telah mengakomodasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Indikator Kinerja Kunci (IKK) dengan bobot 10% pada urusan pelayanan publik. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi indikator kinerja kepala daerah dan masuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Sekretaris Daerah sebagai pembina pelayanan publik pada 2027.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Alor, Syafruddin A. I. Djawa, menyatakan bahwa jajaran Pemkab Alor siap berkoordinasi dengan Tim Penilai Ombudsman NTT dan menindaklanjuti ketentuan tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Alor.
Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Alor melalui tautan partisipasi masyarakat selama periode Agustus hingga November 2026.








