Ombudsman NTT Mulai Penilaian Opini Ombudsman RI 2026 di Kabupaten Lembata

LEWOLEBA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memulai tahapan pengambilan data Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Lembata. Kegiatan berlangsung selama lima hari, Senin (31/8/2026) hingga Jumat (4/9/2026).
Rangkaian penilaian diawali dengan pertemuan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, di Ruang Kerja Sekda Lembata, Senin (31/8/2026) pagi. Pertemuan tersebut menandai dimulainya proses penilaian kualitas pelayanan publik pada unit-unit kerja yang menjadi lokus penilaian.
"Penilaian ini difokuskan pada kesiapan internal penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam pemenuhan serta pelaksanaan standar pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lembata. Hasil penilaian akan menjadi dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 dan bahan evaluasi komprehensif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang berkelanjutan," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Alberth Roy Kota.
Menanggapi, Paskalis menyambut baik pelaksanaan penilaian sebagai bentuk pengawasan sekaligus dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Lembata dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kehadiran Ombudsman di Kabupaten Lembata ini bukan sekadar menilai, melainkan membantu kita semua melihat pelayanan publik dari kacamata masyarakat. Kami berharap seluruh unit kerja terbuka dan menyajikan apa adanya, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi nyata dan dapat menjadi landasan perbaikan yang nyata pula," ujar Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali.
Pada tahun ini, penilaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata menyasar empat instansi, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba. Selain itu, penilaian juga dilakukan pada dua instansi vertikal, yakni Kepolisian Resor (Polres) Lembata dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lembata.
Penilaian difokuskan pada kesiapan internal penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam pemenuhan serta pelaksanaan standar pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lembata.
Hasil penilaian akan menjadi salah satu dasar dalam penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten Lembata. Selain itu, hasil tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi komprehensif bagi penyelenggara pelayanan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.








