Ombudsman NTT Mulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kabupaten Sabu Raijua

SABU RAIJUA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Sabu Raijua pada 19-23 Oktober 2026. Mengawali agenda tersebut, Tim Penilai Ombudsman NTT yang terdiri atas Hendryk R. Adoe dan Dedy M. Bunga bertemu dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, di ruang kerjanya pada Senin (19/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah menyambut baik kunjungan Tim Penilai Ombudsman NTT. Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian yang bertujuan mendorong pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Penilai Ombudsman NTT dan bersedia melakukan pembenahan serta perbaikan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang diperoleh," ujar Septenius.
Penilaian dilakukan terhadap empat instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, penilaian juga mencakup Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kepolisian Resor Sabu Raijua.
Proses penilaian meliputi wawancara dengan responden dari unsur penyelenggara negara dan masyarakat, studi dokumen, serta observasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Metode tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu dibenahi guna mencegah maladministrasi.
Tim Penilai Ombudsman NTT juga menyampaikan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 telah mengakomodasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Indikator Kinerja Kunci pada urusan pelayanan publik. Penilaian tersebut juga akan menjadi indikator kinerja kepala daerah serta masuk dalam Indikator Kinerja Utama Sekretaris Daerah selaku pembina pelayanan publik pada 2027.
Selain penilaian terhadap instansi penyelenggara, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam menyampaikan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sabu Raijua. Partisipasi dapat dilakukan melalui tautan https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus hingga November 2026.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan.







