• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Minta Pemkot Kupang Benahi Mekanisme Retribusi Pemeriksaan Telur
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 17/10/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa di ruang kerja Ombudsman NTT pada Senin (13/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman NTT dan Dinas Pertanian Kota Kupang membahas pengenaan biaya retribusi atas pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam di wilayah Kota Kupang.

Rekomendasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah oleh Dinas Pertanian Kota Kupang terhadap produk telur ayam yang masuk ke wilayah Kota Kupang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp200 untuk setiap papan telur (30 butir).

Surat Rekomendasi Pemasukan dari kabupaten atau kota tujuan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerbitan Izin Pemasukan Telur dari Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentangPengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam praktiknya, Ombudsman NTT menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pertama, pengenaan tarif retribusi senilai Rp200 per papan dilakukan tanpa adanya layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan terhadap telur yang masuk. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dasar pengenaan retribusi, yakni pungutan yang dipungut pemerintah atas jasa yang benar-benar diberikan kepada wajib retribusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024.

Kedua, Dinas Pertanian Kota Kupang masih menghadapi kendala dalam penyediaan sarana dan prasarana, serta keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan teknis dan kesehatan antar daerah terhadap pemasukan telur.

Ketiga, Dinas Pertanian Kota Kupang menerapkan perhitungan retribusi berdasarkan volume produk telur yang masuk sebagaimana tercantum dalam rekomendasi pemasukan telur ayam. Padahal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengenaan retribusi atas pelayanan pemeriksaan teknis dan kesehatan antar daerah seharusnya didasarkan pada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, bukan pada volume produk.

Sebelumnya, praktik pengenaan retribusi tanpa pelaksanaan pemeriksaan teknis dan kesehatan telah dikeluhkan oleh PT Aneka Niaga. Perusahaan tersebut dikenakan biaya sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) untuk pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam Nomor: B-40/Distan.500.7.2.5/III/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ombudsman NTT melakukan serangkaian pemeriksaan dan memfasilitasi rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Kupang. Hasilnya, disepakati agar PT Aneka Niaga dapat memperoleh pengembalian retribusi melalui mekanisme pengajuan keberatan retribusi.

PT Aneka Niaga telah menyampaikan keberatan atas penetapan retribusi tersebut melalui dua surat, yakni Surat Nomor 016/AN/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Nomor 019/AN/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang ditujukan kepada Wali Kota Kupang. Namun, hingga saat ini pengembalian dimaksud belum terealisasi.

Untuk itu, Ombudsman NTT meminta Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang agar berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan untuk jenis layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan telur antar daerah.

"Selain itu, Dinas Pertanian diminta menyiapkan sarana prasarana serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam melakukan pemeriksaan telur sebelum retribusi dikenakan," pungas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...